PEMBERANTASAN PEMBAJAKAN KAPAL DI PERAIRAN FILIPINA BERDASARKAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT)

SAFIRA SALSABILA ANNISA MUSTHOFA, 1312011302 (2017) PEMBERANTASAN PEMBAJAKAN KAPAL DI PERAIRAN FILIPINA BERDASARKAN ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (206Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (3563Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2933Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pembajakan kapal merupakan kejahatan maritim yang terjadi di wilayah perairan sebagai sarana, saluran, dan sumber daya dalam melakukan tindak kejahatan. Pembajakan kapal yang kerap terjadi dialami Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya di wilayah perairan ASEAN membuat negara-negara anggota ASEAN khawatir atas tindak kejahatan pembajakan kapal. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan KTT ASEAN ke-12 yang diadakan di Cebu, Filipina dan menghasilkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan mengenai pemberantasan pembajakan kapal di perairan Filipina berdasarkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis – normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan-peraturan hukum internasional dan data-data kepustakaan terkait materi yang mendukung pembahasan dari permasalahan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Upaya ASEAN dalam memberantas kejahatan pembajakan yaitu dengan membuat sebuah konvensi melalui KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina pada Januari 2007 yang menghasilkan ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) atau Konvensi ASEAN dalam Memberantas Terorisme. Kerjasama ASEAN dalam ACCT untuk memberantas kejahatan pembajakan kapal terdapat 13 macam upaya, Indonesia dan Filipina sudah melakukan 8 macam upaya dari 13 macam upaya tersebut yaitu pada point a untuk melakukan peringatan melalui pertukaran informasi, point b mencegah pendanaan dan memfasilitasi untuk tindak kejahatan, point c mencegah dan menindak pendanaan tindak kejahatan, point d melakukan pengawasan perbatasan yang efektif dan pengawasan penerbitan surat-surat identitas dan dokumen-dokumen perjalanan, point e menyelenggarakan pertemuanpertemuan regional, point g meningkatkan kerja sama lintas batas, point h melakukan pertukaran data intelijen dan tukar-menukar informasi, dan point m memastikan yang terlibat dalam pendanaan, perencanaaan, persiapan atau yang melakukan tindak kejahatan atau membantu akan diajukan ke persidangan. Terjadinya kasus pembajakan pada tahun 2016 yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia dengan menahan anak buah kapal dan meminta uang tebusan kepada Indonesia membuat Indonesia dan Filipina melakukan soft diplomacy yang kemudian disepakati dengan penandatanganan perjanjian bilateral. Setelah dilakukannya diplomasi total selama enam bulan terakhir sejak kapal-kapal berbendera Indonesia dibajak, para sandera dapat dibebaskan. Indonesia dan Filipina juga menandatangani perjanjian keamanan maritim untuk memperkuat kerjasama kedua negara dalam memberantas tindak kejahatan pembajakan kapal. Kata kunci: ASEAN Convention on Counter Terrorism, Pemberantasan, Pembajakan Kapal THE ERADICATION OF SHIP HIJACKING IN PHILIPPINES’ WATERS BASED ON ASEAN CONVENTION ON COUNTER TERRORISM (ACCT) Ship hijacking is a maritime crime that occurs in the territorial waters as a means, channel, and resources in committing a crime. The frequent hijacking of vessels experienced by Indonesia and other ASEAN countries in the territorial waters of ASEAN has made ASEAN member countries worried over the crime of piracy of vessels. The ASEAN member states held the 12th ASEAN Summit held in Cebu, Philippines and produced ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). This study aims to explain the eradication of ship hijacking in Philippines’ waters based on ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). This research uses juridical - normative research method. The data used are secondary data obtained from the rules of international law and library-related data materials that support the discussion of the problem. Data analysis used is qualitative analysis. The ASEAN effort to eradication piracy crimes is to made a convention through the 12th ASEAN Summit in Cebu, Philippines in January 2007 which resulted in the ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) or Konvensi ASEAN dalam Memberantas Terorisme. ASEAN cooperation in ACCT to eradicate ship piracy crime there 13 kinds of efforts, Indonesia and Philippines have done 8 kinds of effort from 13 kinds of effort that is at point a to do warning through exchange of information, point b prevent funding and facilitate for crime, point c prevent and act on the financing of crime, point d for effective border surveillance and supervision of the issuance of identity papers and travel documents, point e to organize regional meetings, point g enhance cross-border cooperation, point h of exchange of intelligence data and exchange of information, and point m ensuring that those involved in funding, planning, preparing or committing a crime or assisting will be brought to trial. The occurrence of piracy cases in 2016 conducted by the Abu Sayyaf Group against Indonesian-flagged ships by detaining crew members and demanding a ransom to Indonesia made Indonesia and the Philippines do soft diplomacy which was then agreed with the signing of bilateral agreements. After a total of six months of total diplomacy since the Indonesian-flagged ships were hijacked, the hostages could be released. Indonesia and the Philippines also signed a maritime security agreement to strengthen the cooperation of the two countries in combating the crime of piracy ship. Keywords: ASEAN Convention on Counter Terrorism, the Eradication, Ship Hijacking

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 26216157 . Digilib
Date Deposited: 26 Oct 2017 07:49
Terakhir diubah: 26 Oct 2017 07:49
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28921

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir