PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARI TRADISIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

APLIA EKA DEWI, 1312011055 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TARI TRADISIONAL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1179Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (896Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai etnis yang memiliki beragam budaya dengan jenis dan bentuk kesenian tradisional yang khas dan representatif dari daerahnya masing-masing. Salah satu bentuk kesenian tradisional adalah tari tradisional yang membutuhkan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan agar dapat dinikmati oleh generasi berikutnya. Tari tradisional merupakan salah satu produk budaya yang juga rawan menjadi korban seperti terjadi klaim pada Tari Reog dan Tari Pendet oleh negara-negara tetangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan tari tradisional menurut Hukum Internasional dan Penerapan perlindungan hukum terhadap tari tradisional di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Kemudian dilakukan analisis data berupa metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tari tradisional menurut hukum internasional memiliki empat konvensi, di antaranya Convention on Biologycal Diversity (CBD) tahun 1992 yang memberikan panduan untuk perlindungan pengetahuan tradisional melalui Pasal 8 (j) tentang praktik-praktik masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, Pasal 17 (2) tentang pengetahuan asli dan tradisional dan Pasal 18 (4) tentang kewajiban para pihak untuk mendorong dan mengembangkan metode kerjasama, pengembangan dan penggunaan teknologi, termasuk teknologi asli dan tradisional. Kemudian yang kedua adalah Konvensi UNESCO 2003 dalam Pasal 2 (2) tentang Pengamanan Warisan Budaya Tak Benda dimana salah satunya adalah Tari Tradisional. Setelah itu ada Konvensi World Intellectual Property Organization (WIPO) menggambarkan kekayaan intelektual yang terkait dengan pertunjukan artistik yang dibahas dalam Pasal 2 (8). Terakhir adalah Perjanjian TRIPs Pasal 2 (2) dan Pasal 9 (1) yang menjelaskan perlindungan karya sastra dan karya seni melalui Konvensi Berne. Konvensi Berne mengaturnya dalam Pasal 2 (1) tentang koreografi. Implementasi terhadap perlindungan tari tradisional di Indonesia yaitu dengan adanya beberapa ketentuan antara lain: Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 mengenai pengesahan convention for the safeguarding of the intangible cultural heritage (konvensi untuk perlindungan warisan budaya tak benda) tahun 2003, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 18/1997 tentang ratifikasi Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works, dan Keputusan Presiden No. 19/1997 tentang WIPO copyright treaty (WCT). Implementasi secara materil terhadap tari tradisional di Indonesia diantaranya dengan menggelar acara tahunan Indonesia Menari di Gallery Indonesia Kaya, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata melakukan berbagai upaya antara lain: Permintaan kepada pemerintah daerah melakukan inventarisasi, Inventarisasi kekayaan intelektual, Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Penyusunan dokumen, Penyusunan dan penerbitan Peraturan Menbudpar tentang Pedoman dan Kriteria Perlindungan Budaya Warisan Budaya Tak Benda. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tari Tradisional, Hukum Internasional abstract Indonesia is a country that consists of various ethnics that have a diverse culture with the types and forms of traditional art that are distinctive and representative of their respective regions. One of the traditional forms of art is traditional dance that requires maintenance, preservation, and protection to be enjoyed by the next generation. Traditional dance is one of the cultural products that are also prone to become victims such as claims occur in Reog Dance and Pendet Dance by neighboring countries. This study aims to determine the protection arrangements for traditional dance according to International Law and Implementation of legal protection against traditional dance in Indonesia. The method used in this research is the method of normative legal research, with data collection techniques through literature study. Then performed data analysis is a qualitative analysis method. The result of study shows that Legal protection of traditional dance under international law has four conventions, among which the first Convention on Biologycal Diversity of 1992 provides guidance for the protection of traditional knowledge through Article 8 (j) about practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles, Article 17 paragraph (2) about indigenous knowledge and traditional, and Article 18 paragraph (4) about encourage and develop methods of cooperation for the development and use of technologies, including indigenous and traditional technologies. Then the second is the UNESCO Convention 2003 in Article 2 (2) on the Security of Intangible Cultural Heritage where one of them is Traditional Dance. After that there is the Convention of the World Intellectual Property Organization (WIPO) describes the intellectual property associated with artistic performances discussed in Article 2 paragraph (8). The last is a TRIPs Agreement Article 2 paragraph (2) and Article 9 paragraph (1) explaining the protection of literary and artistic works through the Berne Convention. The Berne Convention regulates it in chapter 2 (1) about choreography. Implementation of the protection of traditional dance in Indonesia that is by the existence of several provisions, among others: Law Number 28 of 2014 on Copyright, Presidential Regulation No.78 of 2007 concerning ratification for the safeguarding of the intangible cultural heritage of 2003, Minister of Education and Culture Regulation Number 106 of 2013 on Indonesia’s Intangible Cultural Heritage, Presidential Decree Number 18/1997 on the ratification of Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works, and Presidential Decree no. 19/1997 on WIPO copyright treaty (WCT). The material implementation of traditional dance in Indonesia, among others, by holding an annual event of Indonesia Dancing at Gallery Indonesia Kaya and Ministry of Culture and Tourism has made various efforts to protect the utilization of cultural heritage, among others: requests to local governments conduct an inventory, inventory of intellectual property of Traditional Knowledge (PT ) and Traditional Cultural Expression (EBT), compilation of documents, preparation and issuance of Minister of Culture and Regulations on Guidelines and Criteria of Cultural Heritage Protection of intangible. Keywords: Legal Protection, Traditional Dance, International Law

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 82540639 . Digilib
Date Deposited: 02 Feb 2018 06:57
Terakhir diubah: 02 Feb 2018 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30130

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir