PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX)

MARISSA ELVIA , 1412011243 (2018) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBAR BERITA BOHONG (HOAX). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (679Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (546Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penanggulangan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam UU ITE Pasal 28, banyaknya kabar bohong atau hoax yang menyebar di masyarakat sehingga meresahkan masyarakat seperti berita operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pengairan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Lampung Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Kriminal Khusus Polda Lampung, Praktisi Media Online, Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: Peran Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita bohong atau hoax menggunakan peran normatif yang sesuai dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002, dan peran faktual merupakan yang paling dominan terdapat dalam Pasal 28 ayat tekhnologi, faktor sarana dan prasarana karena kepolisian belum memiliki alat yang bisa mendeteksi pencegahan penyebaran berita bohong atau hoax, faktor masyarakat yang cepat menyebarkan berita tanpa terlebih dahulu mengecek kebenaran berita tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian dapat meningkatkan sumber daya manusia di internal kepolisian agar lebih siap menghadapi tekhnologi informasi yang tinggi, selain itu Kepolisian bisa memaksimalkan jaringan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintahan yang berwenang dalam pencegahan berita bohong atau hoax agar tidak menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan konflik di masyarakat dan Masyarakat diharapkan bisa menahan diri untuk tidak gampang membagikan informasi yang belum jelas akurasi dan kebenaran pemberitaan, kemudian masyarakat bisa menjadi pemakai internet yang cerdas dan bijak sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam penggunaan internet. Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Hoax

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 39321166 . Digilib
Date Deposited: 09 Feb 2018 09:03
Terakhir diubah: 09 Feb 2018 09:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30299

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir