PELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI PADA PT ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO)

IMAM FATONI PRAYOGA , 1412011183 (2018) PELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI PADA PT ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1278Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1278Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2016 mengimplementasikan program asuransi yang khusus diperuntukan pada bidang usaha ternak sapi, program itu bernama Asuransi Usaha Ternak Sapi. Asuransi Usaha Ternak Sapi merupakan sebuah skema asuransi kerugian yang menanggung risiko atas kematian dan/atau hilangnya hewan ternak sapi dan dikombinasikan dengan subsidi premi oleh Pemerintah terhadap peternak sapi yang mengikutinya. Program ini sangat bermanfaat khususnya untuk peternak sapi karena selain diberikan subsidi premi, peternak sapi juga tetap bisa melanjutkan usahanya apabila mengalami kerugian akibat hilang dan/atau matinya hewan ternak sapi yang dimiliki dengan ganti rugi yang didapatkan, tentunya terdapat persyaratan dan prosedur untuk mengikuti program asuransi ini, maka dari itu Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang syarat dan prosedur dalam mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi serta tata cara mengajukan klaim dan prosedur pembayaran klaim program Asuransi Usaha Ternak Sapi jika terjadi evenemen. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer, pengumpulan sumber data diambil dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) cabang Bandar Lampung, Dinas Perkebunan dan Peternakan di Kabupaten Tanggamus dan Provinsi Lampung, serta beberapa kelompok ternak sapi yang mengikuti program ini di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa syarat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah Tertanggung (peternak sapi) yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, sapi betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif, peternak sapi skala usaha kecil. Prosedurnya adalah Tertanggung mendaftar melalui UPT dinas peternakan setempat, visitasi oleh Penaggung PT Asuransi Jasa Indonesia Imam Fatoni Prayoga (Persero) dan dinas peternakan setempat, tahap pemasangan eartag pada telinga sapi, Tertanggung mendapatkan Polis dari pihak Penanggung, pembayaran premi sebesar Rp.40.000,- oleh Tertanggung. Tata cara mengajukan klaim adalah premi telah dibayar (40.000,-) terjadi kematian ternak sapi dan/atau kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan 1 tahun, Tertanggung segera memberitahukan kepada Penanggung, menghubungi dokter hewan dan mengisi Form 8 dan Form 9 AUTS apabila terjadi kematian sapi, menghubungi kepolisian dan membuat laporan kehilangan, serta melengkapi Form 10 AUTS apabila terjadi kehilangan sapi. Prosedur pembayaran klaim dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal persetujuan klaim dari Penanggung. Kata Kunci : Asuransi, Usaha Ternak Sapi, PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201852664 . Digilib
Date Deposited: 16 Apr 2018 07:40
Terakhir diubah: 16 Apr 2018 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/30979

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir