Manggala Saraya, 1412011240 (2018) KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN DAMAI MELALUI MEDIASI PENAL PADA PROSES PERKARA PIDANA. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1161Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1162Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tercapainya pelaksanaan mediasi penal maka menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam perkara perdata, upaya damai merupakan hal yang sudah terlegitimasi dengan asas dan peraturan-peraturan yang terkait dengan keperdataan. Namun untuk hukum pidana terdapat prinsip ganti rugi tidak menghapus sifat melawan hukum dalam tindak pidana. Selain itu dalam hukum acara pidana, pencabutan laporan/ aduan dapat dilakukan tergantung pada klasifikasi tindak pidananya, apakah merupakan delik biasa (gewone delic) atau delik aduan (klacht delic). Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah keudukan hukum kesepakatan damai melalui mediasi penal terhadap proses perkara pidana dan bagaimanakah prespektif penerapan mediasi penal pada sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dalam pendekatan yuridis sosiologis yaitu hukum sebagai law in action. Data yang digunakan berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur selain itu menggunakan data yang berasal dari wawancara dengan penyidik, polisi masyarakat dan akademisi hukum pidana. Kemudian data yang diperoleh disusun secara sistematis, untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatif, dengan menggunakan teori-teori dalam hukum pidana materil, formil dan sistem peradilan pidana. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa mediasi penal belum terlegitimasi secara penuh dalam peraturan perundang-undangan pidana. Penerapannya terbatas pada delik aduan sedangkan pada delik biasa tidak dapat dilakukan. Semenjak adanya Surat Kapolri No. Pol : B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution, mediasi penal sering dipraktekan pada delik biasa yang hanya menimbulkan kerugian ringan. Penerapan mediasi penal seolah mengabaikan hukum positif namun dari segi kemanfaatan hal tersebut dapat diterima bagi pihak pelaku dan pihak korban serta masyarakat. Prinsip-prinsip dalam mediasi penal sebenarnya sudah dipraktekkan sejak zaman Kerajaan Majapahit dan beberaapa masyarakat adat, selain itu banyak negara-negara di Eropa yang sudah melegitimasi mediasi penal dalam sistem peradilan pidana. Pada prinsipnya mediasi penal bernafaskan restorative justice Manggala Saraya adalah konsep pemikiran yang merespon pengembangan sistem peradilan pidana dengan menitikberatkan pada kebutuhan pelibatan masyarakat dan korban. Saran dalam penelitian ini agar adanya peraturan perundang-undangan hukum pidana yang melegitimasi praktik mediasi penal supaya ada kepastian hukum dalam penerapannya. Kepolisian sebagai gate keeper dalam sistem peradilan pidana seharusnya dapat mengambil peran untuk memilah perkara-perkara yang harus diselesaikan melalui lembaga-lembaga dalam sistem peradilan pidana atau cukup melalui kepolisian saja untuk penyederhanaan proses peradilan. Kata kunci: Kedudukan Hukum, Mediasi Penal, Perkara Pidana ABSTRACT All this time in practice, many criminal cases have been settled through penal mediation that can stop criminal proceedings. Though there is no regulation that explicitly regulates the termination of the case that has been done with peace agreement through mediation penal. The problems in this research, how the legal position of peace agreement through penal mediation on criminal prosecution process and how the perspective of applying penal mediation in Indonesian criminal justice system. The research method used is juridical sosiologis.Narasumber of this research is the investigator and police community jurisdiction of Metro City Resort Police, as well as lecturer at the Criminal Law Faculty of Law University of Lampung. The result of the research is that the legal status of the peace agreement through penal mediation in the criminal proceedings process has not been fully recognized in the general guidelines of the Criminal Code and the procedural law of the Criminal Procedure Code. While in practice the legal status of the peace agreement binds the parties in it and its implementation is supported by the police discretion. Based on the views of restorative justice, the police as gate keepers in the criminal justice system may take the role of sorting cases that must be resolved through institutions within the criminal justice system or simply through the police only to simplify the judicial process. The suggestion in this research is that the legislator will immediately enact the RUU KUHAP which contains the rules of peace agreement as the reason for the termination of criminal process, the supervision of the police chief in the mediation of penal, and the community put forward the deliberation in solving the problem. Keywords: Legal Position, Penal Mediation, Criminal Case
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201876250 . Digilib |
Date Deposited: | 24 Apr 2018 02:28 |
Terakhir diubah: | 24 Apr 2018 02:28 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31146 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |