PENYELESAIAN WARIS BAGI AHLI WARIS MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

SARIANI, 1412011397 (2018) PENYELESAIAN WARIS BAGI AHLI WARIS MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (704Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (556Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mafqud adalah seseorang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula apakah dia masih hidup atau sudah meninggal, sedangkan hakim menetapkan kematiannya. Hilangnya ahli waris menjadi kendala dalam proses pembagian warisan, yang mana status ahli waris tersebut tidak teridentifikasi secara jelas, apakah masih hidup atau meninggal dunia. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah penyelesaian waris bagi ahli waris mafqud menurut hukum waris Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, tipe penelitian ini adalah penelitian hukum deskriptif, pendekatan masalah adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dalam pembahasan ini adalah ahli waris mafqud diatur di dalam Al-Quran, hadits dan ijtihad. Al-Quran telah menetapkan bagian ahli waris mafqud di dalam surah An-Nisa ayat 7, 11, 12 dan 176. Menurut Ijtihad para ulama bahwa pengaturan ahli waris mafqud di serahkan kepada hakim, dan hakim menggunakan dua pertimbangan dalam memutus perkara ahli waris mafqud yang pertama berdasarkan bukti-bukti otentik yang dapat diterima secara syar’i, yang kedua berdasarkan pada batas waktu lamanya kepergian (hilangnya) orang tersebut, dengan melihat teman-teman segenerasinya yang berada di tempat asalnya, apabila tidak ada teman segenerasinya yang hidup, maka orang mafqud tersebut bisa diputusakan telah meninggal dunia. Penyelesaian pembagiannya dikerjakan dahulu bagian masing-masing dengan menganggap ahli waris mafqud masih hidup, dan dikerjakan menurut perkiraan ahli waris mafqud sudah meninggal, kemudian dari perkiraan tersebut, para ahli waris diberikan bagian yang terkecil dari perkiraan, sisanya ditahan untuk ahli waris mafqud sampai ada kejelasan, melalui vonis hakim yang menyatakan tentang kematiannya, disebut dengan mati hukmy. Kata Kunci: Waris, Ahli Waris, Mafqud, Hukum Waris Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201896867 . Digilib
Date Deposited: 26 Jun 2018 02:16
Terakhir diubah: 26 Jun 2018 02:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31744

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir