ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS ANAK YANG LAHIR PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (BERDASARKAN HUKUM NEGARA DAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM)

FILDZAH ADDINA SILMI, 1412011154 (2018) ANALISIS HUKUM TERHADAP STATUS ANAK YANG LAHIR PADA PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (BERDASARKAN HUKUM NEGARA DAN HUKUM PERKAWINAN ISLAM). UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1347Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1348Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Menurut hukum negara yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) setiap orang yang akan menikah harus sudah mencapai umur minimal 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. Faktanya, sebagian masyarakat yang akan menikah berpedoman pada Hukum Islam dengan batas usia dewasa adalah akil baligh, sehingga sebagian masyarakat tersebut melaksanakan perkawinan di luar ketentuan undang-undang (UU), dalam bahasa masyarakat disebut dengan perkawinan di bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah status hukum anak yang lahir pada perkawinan di bawah umur, mengapa sebagian masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur, serta bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan di bawah umur berdasarkan hukum negara dan hukum perkawinan Islam, Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan UU yang berfungsi menelaah semua UU dan regulasi yang berhubungan dengan permasalahan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa status hukum yang akan didapat anak hasil perkawinan di bawah umur yang tidak dicatatkan menurut hukum negara adalah anak tersebut menjadi tidak sah karena perkawinan yang melanggar undang-undang, sedangkan menurut hukum Islam anak tersebut tetap sah. Faktor penyebab utama sebagian masyarakat melakukan perkawinan di bawah umur adalah masalah ekonomi yang akan mempengaruhi faktor lainnya. Sedangkan akibat yang dapat timbul dari perkawinan di bawah umur ini yaitu tetang hak dan kewajiban bagi sang anak, ibu yang melahirkannya, serta ayah genetiknya seperti hubungan keturunan sang anak yang hanya terikat pada ibu dan keluarga ibunya, hak dan kewajiban atas pemberian nafkah, masalah dalam hak kewarisan, tunjangan keluarga, serta dalam hal perwalian. Kata Kunci: perkawinan, status hukum, anak, di bawah umur, perkawinan Islam.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201867097 . Digilib
Date Deposited: 26 Jun 2018 07:20
Terakhir diubah: 26 Jun 2018 07:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31765

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir