PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN DI BANDAR LAMPUNG

RICO FAJAR NIKODEMUS SITORUS, 1412011375 (2018) PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN DI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1764Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1580Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Bantuan hukum sebagai kewajiban negara untuk memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekataan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan sedangkan prosedur pengolahan data adalah dengan menyeleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan analisis kualitatif, yaitu dengan mendeskripsikan dan menguraikan data dengan kalimat-kalimat yang tersusun secara terperinci, sistematis dan analisis, sehingga akan mempermudah dalam membuat kesimpulan dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Bandar Lampung hingga sampai saat iniRico Fajar Nikodemus Sitorus belum optimal karena jumlah penanganan perkara yang begitu banyak dimana jumlah advokat khusus prodeo ini hanya 11 orang di Bandar Lampung oleh karenanya belum bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat miskin di Bandar Lampung. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi rakyat miskin di Bandar Lampung antara lain yaitu faktor penegak hukum dimana dalam hal ini minimnya sumber daya manusia yakni kurangnya jumlah advokat yang tidak sebanding dengan jumlah penduduk miskin di Kota Bandar Lampung, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, yaitu keterbatasan dana yang dianggarkan pemerintah untuk pelaksanaan bantuan hukum cuma-cuma, faktor masyarakatnya, yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat miskin mengenai bantuan hukum, faktor kebudayaan, yaitu keyakinan masyarakat miskin bahwa jika perkaranya didampingi oleh penasehat hukum, maka mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan penanganan perkaranya akan memakan waktu lama. Penulis menyarankan agar dalam menjalankan fungsi dan peranannya, perlu adanya penyuluhan bantuan hukum dimana organisasi bantuan hukum melalui advokat ataupun melalui Paralegal perlu lebih turun ke masyarakat agar dapat lebih menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka dalam bantuan hukum, Penambahan dana yang dianggarkan pemerintah dan Pemerataan jumlah Advokat dan Penambahan Lembaga Bantuan Hukum di setiap Kota/Kabupaten 1 Kata kunci: Pelaksanaan, Bantuan Hukum, Rakyat Miskin

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201868829 . Digilib
Date Deposited: 03 Jul 2018 02:52
Terakhir diubah: 03 Jul 2018 02:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/31949

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir