Nadia Zasrosel, 1012011372 (2014) PERJANJIAN PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ANTARA PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG TULANG BAWANG DENGAN DEBITUR. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (126kB) | Preview |
|
|
Text
COVER DALAM.pdf Download (48kB) | Preview |
|
|
Text
COVER LUAR.pdf Download (10kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (9kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
MOTO.pdf Download (66kB) | Preview |
|
|
Text
PERSEMBAHAN.pdf Download (24kB) | Preview |
|
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
SANWACANA.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (51kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (130kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (42kB) | Preview |
Abstract
Secara konvensional kebutuhan dana masyarakat disediakan oleh lembaga keuangan yaitu bank dan non bank. Bank membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya melalui pinjaman kredit yang tertuang dalam perjanjian kredit. Perjanjian kredit diberikan kepada masyarakat dengan ketentuan masyarakat memberikan jaminan kebendaan atau perorangan. Biasanya masyarakat lebih cenderung menjaminkan tanah atau bangunan. Perjanjian jaminan yang ditumpukan pada tanah atau bangunan adalah perjanjian pemberian hak tanggungan. Perjanjian pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu sebagimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perjanjian pemberian hak tanggungan lahir setelah Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat. Salah satu bank yang melakukan perjanjian pemberian hak tanggungan adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tulang Bawang dengan debitur, dalam melaksanakan perjanjian pemberian hak tanggungan, harus ada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang digunakan sebagai dasar pemberian hak tanggungan. Notaris dan PPAT Zulkifli Sabkie, S.H. membantu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tulang Bawang dalam melaksanakan pemberian hak tanggungan. Adapun yang menjadi pokok bahasan adalah mengenai tata cara pemberian hak tanggungan serta hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa tata cara pemberian hak tanggungan diawali dengan adanya perjanjian kredit, pemberian kuasa oleh debitur kepada kreditur yang terdapat dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan diakhiri dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang merupakan isi dari perjanjian pemberian hak tanggungan, tetapi hak tanggungan belum lahir sebelum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan terbitnya Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). Hak dan kewajiban para pihak lahir dari adanya “janji” yang telah disepakti oleh para pihak dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Kata Kunci: Perjanjian, Hak Tanggungan, Hak dan Kewajiban
| Item Type: | Other |
|---|---|
| Subjects: | A General Works = Karya Karya Umum |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
| Depositing User: | Nadia . Zasarosel |
| Date Deposited: | 15 Sep 2014 06:21 |
| Last Modified: | 15 Sep 2014 06:21 |
| URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3208 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
