ANNISA DEA NASTITI, 1312011049 (2018) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (POWER HOUSE) DITINJAU DARI HUKUM JASA KONSTRUKSI (studi pada Perjanjian antara PT Hutama Karya dan PT Fika Abadi Mandiri). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (52Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1679Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1503Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 dan kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa konstruksi. Salah satu bentuk realisasi dari pembangunan konstruksi yang dilaksanakan berupa pembangunan proyek-proyek sarana, prasarana, yang berwujud pembangunan dan rehabilitasi jalan-jalan, jembatan, pelabuhan, irigasi, saluran-saluran air, perumahan rakyat maupun perkantoran-perkantoran dan sebagainya. Hukum Jasa Konstruksi telah diatur secara spesifik, sama halnya seperti kontrak kerja konstruksi mekanikal dan elektrikal yang sebelumnya tidak diatur secara khusus oleh undang-undang, tetapi setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi maka ruang lingkup mengenai kontrak kerja konstruksi mekanikal dan elektrikal termasuk dalam ruang lingkup bidang jasa konstruksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hubungan kontraktual dimulai dengan suatu kesepakatan antara subyek hukum dengan mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian Mekanikal dan Elektrikal pada Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik (power house). Wujud prestasi yang wajib dipenuhi oleh subyek hukum dalam perjanjian ini yaitu untuk memberikan sesuatu dan untuk berbuat sesuatu yang dimana PT Hutama Karya memberikan sesuatu berupa penyerahan pekerjaan dan PT Fika Abadi Mandiri berbuat sesuatu berupa pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesai berupa sebuah bangunan Pembangkit Tenaga Listrik (power house). Pada jenis kontrak ini, kontraktor akan menerima pembayaran atas pengeluaran, ditambah dengan biaya untuk overhead dan keuntungan. Terkait dengan pengakhiran perjanjian, dari Perjanjian Mekanikal dan Elektrikal Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik sudah mencantumkan pengaturan atas kesepakatan mengenai pengakhiran perjanjian dalam pasal 22 yang berisi uraian: Ayat (1) kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan dalam pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata untuk pengakhiran perjanjian yang diatur dalam pasal ini. Apabila terjadi sengketa pada pelaksanaannya, penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah terlebih dahulu. Jika tidak tercapai penyelesaian dalam musyawarah tersebut maka penyelesaian sengketa diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang dalam hal ini telah disepakati dan ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan. Keputusan atau ketetapan yang dihasilkan bersifat mengikat baik tingkat pertama maupun terakhir serta tidak dapat dilakukan banding maupun kasasi. Kata kunci: Kontrak, Konstruksi, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201843387 . Digilib |
Date Deposited: | 17 Jul 2018 04:44 |
Terakhir diubah: | 17 Jul 2018 04:44 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32162 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |