TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM

NUR INTAN FATIMAH, 1412011320 (2018) TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM ISLAM. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (763Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (763Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Transplantasi organ adalah salah satu metode penyembuhan penyakit yang lahir dari kemajuan teknologi dalam dunia kedokteran. Namun, dibalik tujuan mulia pelaksanaannya yaitu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien, transplantasi ini mengundang pemikiran, diskusi dan perdebatan terutama dari segi hukum dan agama. Hal tersebut menjadi alasan penulis untuk meneliti dengan tema transplantasi organ tubuh manusia. Adapun masalah dalam penelitian ini yaitu transplantasi dalam perspektif hukum kesehatan dan transplantasi dalam perspektif hukum islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan tahap pemeriksaan data, klasifikasi data, penandaan data dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia diatur dalam Permenkes Nomor 38 Tahun 2016 boleh diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang dinyatakan mati batang otak dengan memenuhi syarat medis dan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pendonor, calon resipien dan rumah sakit yang akan melaksanakan transplantasi organ. Pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia dalam Hukum Islam diperbolehkan asalkan perbandingan kemaslahatan yang ditimbulkan lebih besar daripada kerusakan karena pelaksanaan transplantasi organ. Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa transplantasi organ tubuh manusia boleh dilakukan dengan diambil dari donor yang sudah meninggal dan mengharamkan seseorang yang masih hidup untuk mendonorkan organ tubuhnya. Kata Kunci: Transplantasi, Organ, Hukum Islam, Hukum Kesehatan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
> > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc

> KZ Law of Nations
> R Medicine (General)
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201805436 . Digilib
Date Deposited: 01 Aug 2018 08:03
Terakhir diubah: 01 Aug 2018 08:03
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32487

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir