ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLUASAN TINDAKAN KEDOKTERAN

FRANS MANUEL P. , 1412011160 (2018) ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLUASAN TINDAKAN KEDOKTERAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1674Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1563Kb) | Preview

Abstrak

Transaksi teraupetik merupakan perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan berdasarkan keahlian dan ketrampilan yang dimiliki dokter tersebut. Salah satu bentuk metode dan terapi penyembuhan medis adalah dilakukannya perluasan tindakan kedokteran. Perluasan tindakan kedokteran merupakan pembedahan medis yang dilakukan dokter dalam keadaan darurat akibat risiko dan komplikasi atau keadaan tak terduga lainnya yang dialami oleh pasien baik yang terindikasi pada diagnosa maupun yang tidak terindikasi pada saat diagnosa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai alasan hukum perluasan tindakan kedokteran, dasar hukum dan akibat hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien, meminimalisir pembedahan medis berkali-kali dan perluasan berdasarkan prinsip kemanusiaan, sosiologi kesehatan dan hukum kesehatan berdasakan pada dua kondisi yaitu pertama adalah adanya indikasi kemungkinan dilakukannya perluasan tindakan kedokteran yang ditemukan pada saat anamnesis dan diagnosa, kedua adalah perluasan tindakan kedokteran yang baru terindikasi pada saat pembedahan medis dilakukan. Dasar hukum perluasan tindakan kedokteran adalah berdasarkan pada Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan pada perluasan tindakan kedokteran ini adalah dokter harus bertanggung jawab atas semua tindakan medis yang dilakukannya berdasarkan standar profesi dan standar prosedural operasional pelayanan kesehatan dan pasien menerima konsekuensi atas semua tindakan medis yang akan dilakukan dokter kepada dirinya berdasarkan informed consent dan informasi mengenai perluasan tindakan kedokteran tersebut. Kata Kunci: Perluasan Tindakan Kedokteran, Informed Consent, Tindakan Medis LEGAL ANALYSIS OF MEDICAL MEASURES EXPANSION Therapeutic transactions is an agreement between a doctor and a patient authorizing a physician to perform a health service activity based on the skill and skill of the physician. One form of medical therapy and healing methods is the extension of medical action. The extension of medical action is medical surgery performed by a physician in an emergency due to the risks and complications or other unforeseen circumstances experienced by the patient whether indicated on diagnosis or not indicated at the time of diagnosis. This study aims to analyze the legal reasons for the extension of medical action, legal basis and legal consequences of the extent of medical action. The type of research used in this research is normative legal research with descriptive research type. The type of problem approach in this study is normative juridical. The data used in this research is secondary data consisting of primary law material, secondary law material and tertiary law material which then analyzed qualitatively. The results of the study showed that the legal reason for the extension of the medical act to save the patient's life was in particular on two conditions: first there was an indication of the possibility of extending the medical action found during the history and diagnosis, the second being the extension of the newly indicated medical action at the time of medical surgery. The legal basis for the extension of medical action is based on Article 11 and Article 12 of the Minister of Health Regulation Number 290 Year 2008 regarding Approval of Medical Measures. As a result of the law resulting in the extension of this medical act, the physician shall be responsible for all medical actions carried out according to professional standards and procedural standards of operational health services and the patient receives consequences on all medical actions that the doctor will undertake upon him based on informed consent and information regarding the extension of the medical act. Keywords: Expansion of Medical Measures, Informed Consent, Medical Measures

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201847434 . Digilib
Date Deposited: 02 Aug 2018 07:27
Terakhir diubah: 02 Aug 2018 07:27
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32543

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir