BAMBANG DWI ATMOKO, 1442011045 (2018) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1825Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1607Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Kejahatan ujaran kebencian ini sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan prosedur studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian (Hate Speech) dibagi menjadi dua macam yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Pada perlindungan hukum preventif, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah. Tujuannya adalah mencegah terjadinya diskriminasi hukum. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Peradilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Undang-Undang yang ada saat ini hanya mengatur tentang perlindungan sanksi dan korban saja dan tidak mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebncian (Hate Speech). Hal ini sangat penting karena dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan ujaran kebencian tentu akan menimbulkan diskriminasi perlindungan hukum bagi pelaku, apabila tidak ada peraturan hukumnya. Saran yang dapat penulis berikan adalah: 1.) Hendaknya para penegak hukum serta pemerintah dalam pelaksanaan penegakan hukum yang adil tidak hanya mementingkan hak-hak serta perlindungan hukum terhadap saksi dan korban saja. Namun perlu diperhatikan bahwa pemberian hak-hak dan perlindungan hukum juga harus diberikan terhadap pelaku. 2.) Perlunya merevisi ketentuan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku, Ujaran Kebencian. LEGAL PROTECTION OF CRIMINAL ACTIVITIES RELATING TO HEARING TEACHING (HATE SPEECH) Hate Speech is a communication act committed by an individual or group in the form of provocation, incitement, or insult to another individual or group in terms of various aspects such as race, color, gender, disability, civic sexual orientation, religion and etc. In a legal sense Hate speech is a prohibited word, behavior, writing, or performance because it can trigger violence and prejudice either from the offender or the victim of the action. This hate speech crime as mentioned above can be done through various media, among others in the oration of campaign activities, banners or banners, social media networks, public opinion submissions (demonstrations), religious lectures, print or electronic media and pamphlets. The research was conducted by using research method of normative juridical approach and empirical juridical approach. Data collection was done by literature study procedure and field study. Data analysis used is qualitative analysis and conclusion is done by inductive method. Based on the results of research and discussion it can be concluded that the Legal Protection of Criminal Actors related to hate speech (Hate Speech) is divided into two kinds namely Preventive Legal Protection and Repressive Law Protection. In preventive legal protection, legal subjects are given an opportunity to file an objection or opinion before a government decision. The goal is to prevent the occurrence of legal discrimination. The protection of preventive law is especially meaningful for governmental acts based on freedom of action because with the prevention of preventive law laws the government is encouraged to be cautious in making decisions based on discretion. While the protection of repressive law aims to solve the problem. Handling of legal protection by the General Courts and Administrative Courts in Indonesia includes this category of legal protection. The principle of legal protection of government action is based on the concept of recognition and protection of human rights. The current law only regulates the protection of sanctions and casualties only and does not regulate the legal protection of the offender related to speech (Hate Speech). This is very important because in the implementation of protection and law enforcement against the perpetrators of criminal acts related to hate speech will certainly lead to discrimination of legal protection for the perpetrator, if there is no rule of law. Suggestions that the author can provide are: 1.) Law enforcers and the government in the implementation of fair law enforcement should not only emphasize the rights and legal protection of witnesses and victims only. However, it should be noted that the granting of rights and legal protection must also be given to the perpetrator. 2.) The need to revise the provisions of Law no. 9 of 1998 on Freedom of Expression of Public Opinion. Keywords: Legal Protection, Perpetrators, Hate speech.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201856709 . Digilib |
Date Deposited: | 03 Aug 2018 06:45 |
Terakhir diubah: | 03 Aug 2018 06:45 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32575 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |