RATIKA SANVEBILISA DOLOK SARIBU , 1112011298 (2018) UPAYA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI BANDAR LAMPUNG (STUDY BPOM DI BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Download (1069Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1070Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perawatan tubuh untuk tujuan mempercantik diri saat ini menjadi kebutuhan sebagian kaum hawa. Seiring dengan itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh produsen maupun distributor untuk mengedarkan kosmetika tanpa ijin edar. Pengaturan tentang peredaran kosmetika diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun peredaran kosmetika tanpa ijin edar masih saja terjadi. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah upaya Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan dalam penanggulang kejahatan pengedaran kosmetik tanpa ijin edar di Bandar Lampung ?; (2) Apakah faktor penghambat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam menaggulangi kejahatan Peredaran Kosmetika Tanpa Ijin Edar ? Ratika Sanvebilisa Dolok Saribu Pendekatan masalah dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis enpiris dengan menggunakan sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan yang menjadi populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa upaya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran kosmetika tanpa ijin edar melalui upaya penanggulangan yaitu (a) Upaya represif (b) Upaya preventif (c) Upaya pre-emtif (d) Operasi khusus kepolisian/kamtibmas. Faktor penghambat dalam menanggulangi kosmetika tanpa ijin edar yaitu (a) Faktor hukumnya sendiri ; (b) Faktor penegak hukum; (c) Kurangnya sarana dan fasilitas yang memudahkan dalam penyidikan; (d) Faktor masyarakat; dan (e) Faktor kebudayaan. Berdasarkan analisa dan kesimpulan, maka yang menjadi saran penulis adalah Pemerintah harus saling berkordinasi, dan bekerja sama dalam memberantas peredaran kosmetik tanpa ijin edar dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, khususnya BBPOM dengan instansi Direktorat Bea dan Cukai, Polisi dan Pengadilan. Kata Kunci : Penaggulangan,Kejahatan ,Kosmetik
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 201887384 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Aug 2018 08:27 |
Terakhir diubah: | 10 Aug 2018 08:27 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32785 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |