PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG

FAZHAR EPRYE RUSYAN, 1342011071 (2018) PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN PADA KOPERASI KREDIT MEKAR SAI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1664Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1621Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Koperasi Kredit Mekar Sai dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan hidup anggotanya. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Kredit Mekar Sai melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih di kenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu. Permasalahan penelitian ini adalah (1) Pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung (2) Penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Kredit Mekar Sai Bandar Lampung. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif-analitis. Metode penyajian data dalam penelitian dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang di pergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan peminjaman di Koperasi Kredit Mekar Sai melalui 4 tahap yaitu persiapan peminjaman, penilaian, pelaksanaan pinjaman dan pengawasan pinjaman. Anggota koperasi hanya menyerahkan jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian pihak Koperasi Simpan Pinjam melakukan survey terhadap anggota koperasi hingga pihak Koperasi Simpan Pinjam menyetujui permohonan peminjaman yang telah diajukan. (2) Koperasi Kredit Mekar Sai telah menetapkan suatu mekanisme penyelesaian terhadap anggota yang bermasalah, baik sudah melewati tenggang waktu maupun yang mendekati jatuh tempo. Pihak koperasi tidak serta merta melakukan penjualan barang agunan karena pihak koperasi menganut asas kekeluargaan. Maka dari itu anggota masih di berikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan pinjaman daripada menggunakan cara penyelesain yang telah tercantum dalam akta perjanjian Kata Kunci : Perjanjian Pinjaman, Koperasi Kredit, Wanprestasi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 201876378 . Digilib
Date Deposited: 21 Aug 2018 07:52
Terakhir diubah: 21 Aug 2018 07:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/32961

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir