TINJAUAN HISTORIS PERJUANGAN MASYARAKAT LUWU DALAM PEMEKARAN PROVINSI LUWU SULAWESI SELATAN TAHUN 1999 – 2006

Sahwawi, MERRITA ROSA PRATIWI (2013) TINJAUAN HISTORIS PERJUANGAN MASYARAKAT LUWU DALAM PEMEKARAN PROVINSI LUWU SULAWESI SELATAN TAHUN 1999 – 2006. Fakultas KIP, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
Cover Dalam.pdf - Published Version

Download (172Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Abstrak.pdf - Published Version

Download (215Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Halaman Persetujuan.pdf - Published Version

Download (867Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Pernyataan.pdf - Published Version

Download (310Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (160Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab I.pdf - Published Version

Download (170Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab II.pdf - Published Version

Download (237Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Bab III.pdf - Published Version

Download (112Kb) | Preview
[img] FIle PDF
Bab IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (497Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
Bab V.pdf - Published Version

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (198Kb) | Preview
[img] Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version

Download (3250Kb)

Abstrak

Perjuangan masyarakat Luwu eks kerajaan untuk membentuk provinsi Luwu, telah dipelopori dan diperjuangkan oleh Raja Kerajaan Luwu Sri Paduka Datu Luwu Andi Djemma sejak tahun 1953 – 1963. Sejak itulah desakan-desakan masyarakat untuk membentuk Provinsi Luwu semakin kencang. Berbagai Kalangan aktivis LSM pun mendukung pemekaran Provinsi Luwu dengan mengadakan gerakan non fisik, seperti membentuk Gerakan Berbasis Jakarta, membentuk panitia perjuangan pemekaran provinsi Luwu dan mengadakan berbagai pertemuan serta rapat-rapat untuk membicarakan dan mendiskusikan pemekaran provinsi Luwu Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000, maka pemekaran provinsi Luwu ini sebenarnya telah memenuhi syarat fisik dari ketentuan untuk pemekaran daerah, yakni telah memiliki tiga kabupaten dan satu kotamadya, namun keputusan untuk persetujuan atas pemekaran Provinsi Luwu harus disetujui dari Pemerintah Pusat. Dalam sebuah pemekaran provinsi harus benar-benar dilihat kelayakan bagi provinsi yang akan dimekarkan. Untuk itu Pemerintah Pusat tidak bisa secepatnya dalam mengambil keputusan. Berdasarkan uraian di atas rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjuangan Masyarakat Luwu dalam usaha pembentukan provinsi Luwu Tahun 1999 - 2006? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perjuangan Masyarakat Luwu dalam usaha pembentukan Provinsi Luwu Tahun 1999 - 2006. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode historis, dengan langkah-langkah menggunakan heuristik, kritik, interpretasi dan historiografi. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel tunggal dengan fokus penelitian perjuangan Masyarakat Luwu dalam pemekaran Provinsi Luwu. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik dokumentasi, sedangkan untuk menganalisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Dari hasil pengumpulan data dan pengolahan data dapat diperoleh sumber tentang perjuangan masyarakat Luwu untuk mewujudkan provinsi Luwu. Langkah-langkah yang dilakukan dengan membentuk Gerakan Berbasis Jakarta, membentuk panitia pembentukan Provinsi Luwu, diantaranya; Gerakan Berbasis Makassar, Komite Pusat Pembentukan Provinsi Luwu (KP3L) dan Front Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu (FP3L) dan juga diselenggarakan beberapa dari organisasi lain, diantaranya Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya (BKPPLR) dan Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) serta dilaksanakan sebuah pertemuan untuk membicarakan dan mendiskusikan usaha untuk pemekaran Provinsi Luwu yang dalam pertemuan tersebut dinamakan Pertemuan Tudang Sipulung, tempatnya di Istana Raja Luwu di Palopo, yang dihadiri oleh para tokoh adat maupun berbagai dari kalangan pejabat, aktivis dan mahasiswa. Dari pembahasan dapat diperoleh bahwa usaha dalam pembentukan provinsi Luwu telah dilakukan dengan berbagai langkah-langkah, melalui diskusi, membentuk gerakan dan panitia pembentukan provinsi Luwu, mengadakan rapat dan pertemuan yang dihadiri oleh kalangan pejabat tinggi sampai masyarakat biasa. Namun perjuangan yang dilakukan masyarakat Luwu dalam usaha pembentukan provinsi Luwu belum memperoleh hasil yang diharapkan. Hal ini dikarenakan, dalam pembentukan sebuah provinsi haruslah mempertimbangkan kelayakan bagi provinsi yang akan dimekarkan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan provinsi tersebut. Masyarakat sangat menginginkan pembentukan provinsi Luwu, tetapi pembentukan provinsi Luwu belum bisa terlaksana dikarenakan banyak hal yang belum memenuhi syarat dan kelayakan bagi pembentukan provinsi Luwu. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa perjuangan pemekaran Provinsi Luwu bukan hal yang mudah karena untuk menjadikan sebuah provinsi haruslah dipertimbangkan secara maksimal dan sebuah provinsi harus memenuhi beberapa syarat teknis, syarat administrasi dan syarat fisik kewilayahan untuk dapat dijadikan sebuah provinsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > C Auxiliary sciences of history (General)
> L Education (General) = Pendidikan
> PN Literature (General) > PN0441 Literary History
Program Studi: FKIP > Prodi Pendidikan Sejarah IPS
Pengguna Deposit: UPT Perpustakaan Unila
Date Deposited: 10 Jan 2014 03:55
Terakhir diubah: 10 Jan 2014 03:55
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/332

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir