PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGKUTAN UMUM YANG KELEBIHAN MUATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Andri Wetson RH, 1012011118 (2014) PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP ANGKUTAN UMUM YANG KELEBIHAN MUATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER DALAM.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER LUAR.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
MOTO.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERSEMBAHAN.pdf

Download (20kB) | Preview
[img]
Preview
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (40kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SANWACANA.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (153kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (168kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (73kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (123kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (44kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (55kB) | Preview

Abstract

Sebagai Negara kepulauan dan Negara yang sedang berkembang, maka Indonesia sangat membutuhkan jasa pengangkutan untuk menghubungkan pulau yang satu dengan pulau yang lain. Kondisi dan keadaan seperti itulah yang mengakibatkan jasa pengangkutan menjadi sangat penting, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Digantinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dengan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merupakan awal perubahan sistem dalam pengaturan lalu lintas dan penerapan sanksi atas pelanggaran lalu lintas. Maka permasalahan yang dibahas penulis dengan mengajukan dua permasalahan yaitu : (1) Bagaimanakah Peran Penyidik Polri dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tentang kelebihan muatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? (2) Apa faktor-faktor penghambat Penyidik Polri dalam melaksanakan peran penyidik terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tentang kelebihan muatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung diperoleh dari penelitian di Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis yakni peran penyidik kepolisian terhadap angkutan umum yang kelebihan muatan sebagai upaya dalam menanggulangi atau menekan angka pelanggaran lalu lintas dengan cara Sarana penal adalah upaya penanggulangan kejahatan yang lebih menitik beratkan pada sifat represif yaitu penindasan, pemberantasan, penumpasan. Sarana penal ini dapat terlihat dengan adanya sanksi pidana dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sarana penal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat dalam Bab XX tentang ketentuan pidana. Tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi peningkatan Pelanggaran lalu lintas di jalan raya di Provinsi Lampung diantaranya adalah dengan 1.Dengan menilang para pelaku pelanggaran lalu lintas 2.Meningkatkan operasi kepolisian (razia) kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepolisian yang juga dibantu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Faktor-faktor peghambat adalah sebagai berikut: 1.Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undangundang saja, 2.Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, 4.Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, 5.Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Berdasarkan penelitian, penulis menyarankan agar: 1.Aparat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya daerah Lampung agar terus melaksanakan penindakan atau operasi kepolisian (razia) kendaraan bermotor secara berkala atau sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku agar tingkat angka pelanggaran lalu lintas di Provinsi Lampung terus berkurang setiap tahunnya. 2.Kepada Pemerintah Provinsi Lampung ataupun pihak yang terkait agar sarana dan prasarana lalu lintas dapat diperbaiki demi kenyamanan dan keselamatan berkendara masyarakat. 3.Perlu adanya kesadaran dari setiap masyarakat untuk taat pada hukum dan aturan yang berlaku agar tingkat pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur dapat berkurang.

Item Type: Other
Subjects: A General Works = Karya Karya Umum
A General Works = Karya Karya Umum > Karya Karya Umum = 000
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 097548 . Digilib
Date Deposited: 29 Sep 2014 01:44
Last Modified: 29 Sep 2014 01:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3484

Actions (login required)

View Item View Item