KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Abi Hussein, 0912011085 (2014) KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (118Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRACT.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (1024Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (1003Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (79Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (190Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (220Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (92Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (308Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (128Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Bahasa Indonesia : KOORDINASI PENYIDIKAN ANTARA PPATK DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Abi Hussein,Diah Gustiniati, S.H., M.H, Irzal Fardiansyah, S.H.,M.H. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung Email: abi.hussein @yahoo.com. ABSTRAK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNo. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Permasalahan dalam penelitian ini adalah:Bagaimanakah koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Apakah faktor-faktor penghambat koordinasipenyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Penelitian inimenggunakanmetodependekatan yuridis normatifdanpendekatan yuridis empiris.Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan Wakil Ketua PPATK dan dosen Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana hasil korupsi tersebut dilakukan pencucian uang. Faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah: sarana dan prasarana yang dimiliki PPATK saat ini belum optimal dalam mengakses dan memeriksa semua transaksi perbankan; PPATK dan KPK memiliki kewenangan masing-masing yang berbeda; dan PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Kata kunci: koordinasi, PPATK, KPK, tindak pidana pencucian uang. Abstract Bahasa Inggris : COORDINATION IN INVESTIGATION BETWEEN INTRAC COMMISSION IN THE ERADICATION OF MONEY LAUNDERING Abi Hussein, Diah Gustiniati, SH, MH, Irzal Fardiansyah, SH, MH Legal Studies Program, Faculty of Law, University of Lampung Email: abi.hussein @ yahoo.com. ABSTRACT Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) as stipulated in Law No.. 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering, an independent agency under the President of the Republic of Indonesia, which has the task of preventing and combating money laundering. INTRAC in carrying out its duties and functions require close coordination with other law enforcement agencies in particular is the Corruption Eradication Commission (KPK). The problem in this study is: How is coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering and Is inhibiting factors INTRAC coordination between the investigation and the Commission in the fight against Money Laundering. This study uses a normative approach and empirical judicial approach. Sources derived from the literature study and interviews with Vice Chairman INTRAC and lecturer at the Faculty of Law Unila. Results and discussion of research shows that: Forms of coordination between the Commission INTRAC is horizontal coordination. Coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering occurs when there are cases of corruption investigation is being conducted by the Commission in such cases there is also the element of money laundering or vice versa money laundering investigation is being conducted by INTRAC in Inside are alleged cases of corruption where corruption was committed money laundering. Factors inhibiting coordination between INTRAC investigation and the Commission in combating Money Laundering are: facilities and infrastructure owned by INTRAC currently not optimal access and inspect all banking transactions; INTRAC and the Commission has the authority of each different; and INTRAC not have the authority investigation. Keywords: coordination, INTRAC, KPK, money laundering.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 202039 . Digilib
Date Deposited: 06 Oct 2014 04:04
Terakhir diubah: 06 Oct 2014 04:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3781

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir