RIZKY SANDIKA, 0912011243 (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI (Studi Kasus Sengketa antara PT BAM dan Honda Motor Co.Ltd). fakultas mipa, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (85Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (232Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (217Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (138Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (200Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (92Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR BAGAN.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (161Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (330Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (150Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (108Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (10Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sengketa antaraPT Buana Agung Mulia dan Honda Motor bermula pada tindakan PT Buana yang melakukan produksi masal sepeda motor dengan menggunakan berbagai desain industri milik produsen-produsen. Penggunaan hak desain industri tersebut ternyata tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan pemilik hak desain industri yaitu PT Honda Motor. PT Honda Motor merasa dirugikan atas tindakan PT Buana dalam penggunaan desain industri yang dimiliki oleh honda motor tersebut. Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mengatur ketentuan apabila terjadi sebuah sengketa hak desain industri dapat diambil tindakan berupa gugatan gantirugi maupun penghentian semua perbuatan. Hal ini tercantum pada Pasal 46 Ayat (1) Undang Undang Desain Industri.Bagaimanakah proses perdamaian yang ditempuh para pihak, bagaimanakah hak dan kewajiban pihak-pihak dalam perjanjian tersebut dan akibat hukum dari perjanjian perdamaian tersebut menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatifempiris. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan normatifterapan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara kepada pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Data yang diperoleh selanjutnya diolah dengan menggunakan pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data yang kemudian dianalisis. ii Hasil penelitian ini menunjukan bahwa,Honda Motor dan PT Buana Agung Mulia melakukan negosiasi guna menyelesaikan sengketa hak desain industri dan menghasilkan sebuah perjanjian perdamaian sebagai solusi dari sengketa tersebut dan PT Buana Agung Mulia menyetujui untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai gantirugi kepada pihak Honda yang merasa dirugikan dan melakuakan penghentian produksi dan penjualan sepeda motor yang menggunakan paten dan hak desain milik pihak Honda adalah kewajiban bagi PT Buana Agung Mulia. Kata kunci:Perlindungan Hukum, Hak Desain Industri, Perjanjian Perdamaian.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 222547 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Oct 2014 03:41 |
Terakhir diubah: | 13 Oct 2014 03:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/3974 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |