Ami Martoni, TIRTA ARI NURRAHMAN (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PENYEBAB MATINYA PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Perkara Nomor 166/Pid./2012/PT TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
2. COVER DALAM.pdf - Published Version Download (65Kb) | Preview |
|
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf - Published Version Download (42Kb) | Preview |
|
|
File PDF
4. HALAMAN MENYETUJUI.pdf - Published Version Download (186Kb) | Preview |
|
|
File PDF
5. HALAMAN MENGESAHKAN.pdf - Published Version Download (108Kb) | Preview |
|
|
File PDF
10. DARTAR ISI.pdf - Published Version Download (82Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf - Published Version Download (185Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf - Published Version Download (254Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf - Published Version Download (97Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (246Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf - Published Version Download (45Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (48Kb) | Preview |
|
Archive
LAMPIRAN.zip - Published Version Download (3983Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu hal yang bersamaan timbul dari adanya setiap pelanggaran tindak pidana yang dilakukan seseorang baik rakyat biasa, pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum, ini sangat penting agar terciptanya penegakkan hukum Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian memang memberi kewenangan khusus kepada kepolisian dalam hal melakukan tembak ditempat bagi tersangka. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku amuk masa (2) Apakah putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut telah mencerminkan keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Propam pada polresta Bandar Lampung, Polisi pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kalangan akademisi pada Univeritas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik study pustaka dan study lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif yang dilakukan secara induktif, yaitu cara berfikir yang didasarkan pada berbagai yang bersifat khusus dan kemudian ditarik suatu kesimpulan umum. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang menyebabkan matinya pelaku tindak pidana dilaksanakan dalam bentuk pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 89/Pid./2012/PN MGL, yaitu terdakwa Arie Gozhali alis AG, melakukan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan saat menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu tujuh tahun penjara, sebagai bentuk pertanggungjawaban pidananya. namun tersangka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TanjungKarang dan diputus bebas oleh majelis hakim dengan nomor putusan N omor 166/Pid./2012/PT TK. (2). Apakah putusan banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut telah mencerminkan keadilan. simpulannya adalah tidak mencerminkan keadilan karena majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang kurang mempertimbangkan bukti-bukti yang terungkap selama di Pengadilan Negeri Menggala, tetapi bukti-bukti selama di Pengadilan Negeri Menggala tersebut Berubah. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, sehingga majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menjatuhkan vonis bebas kepada Tersangka Arie Gozhali. serta dalam pengumpulan datanya penulis melakukan wawancara langsung dengan para polisi, jaksa, kalangan akademisi demi pembantu dan para tersangka pelaku tindak pidana yang telah ditentukan oleh penulis. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Disarankan seharusnya anggota Kepolisian tersebut bisa lebih bijaksana dalam melakukan tindakan tembak ditempat, lebih profesional, lebih memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan, juga memperhatikan sisi kemanusiaan, juga tidak bertindak semena-mena walau ia diberi kewenangan khusus. (2) Disarankan sebaiknya majelis Hakim TanjungKarang lebih bijaksana dalam menentukan putusannya, lebih mempertimbangkan bukti-bukti dari Jaksa, lebih peka terhadap rasa keadilan bagi keluarga korban Anton. (3) Disarankan juga seharusnya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dicabut karna bertentangan dengan KUHP. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tembak Ditempat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | FKIP > Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 17 Jan 2014 05:09 |
Terakhir diubah: | 17 Jan 2014 05:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/517 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |