EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK di DKI JAKARTA

ANGGUN PANCARRANI, 1012011120 (2014) EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN KAWASAN TANPA ROKOK di DKI JAKARTA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (102Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (963Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (1031Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (179Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (169Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (174Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Hidup sehat dan hidup di lingkungan yang sehat merupakan idaman semua orang. Namun kita sadari tidak mudah mewujudkan keadaan tersebut. Upaya untuk hidup sehat harus diupayakan oleh setiap orang, tidak akan optimal jika dilaksanakan sebagian kecil dari masyarakat. Masalah yang bukan hanya menjadi masalah kesehatan diri sendiri tetapi juga mengganggu kesehatan orang lain adalah kebiasaan merokok. Kota Bandar Lampung sendiri belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok sehimgga penulis melakukan penelitian di DKI Jakarta. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan bagi pelanggar kawasan tanpa rokok terdapat dalam Pasal 199 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Permasalahan yang terdapat yaitu, Bagaimanakah efektifitas penerapan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran kawasan tanpa rokok di DKI Jakarta serta apa sajakah faktor-faktor pengahambat dalam penerapan sanksi pidana denda di dalam kawssan tanpa rokok di DKI Jakarta. Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif- empiris, Pendekatan dengan melihat masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian normatif empiris. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari asas-asas hukum dalam teori / pendapat sarjana dan peraturan perundang-undangan serta penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat. Anggun Pancarrani Kurang Efektifnya Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, disebabkan pula oleh pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarangan Merokok yang masih sih belum terlaksanan oleh Pemerintah DKI Jakarta, antara lain terlihat dari Peraturan Daerah Nomor. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak disosialisasikan secara baik kepada publik oleh Pemerintah Provinsi Jakarta,penegakan hukum bagi pelanggar Perda Nomor. 2 tahun 2005. Faktor penghambat sanksi denda dalam mengimplementasikan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilaran Merokok. Kurangnya koordinasi antara pemerintah DKI Jakarta dengan instansi-instansi terkait lainnya perihal aturan ini, kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk mewujudkan lingkunga yang bersih, khususnya dari segi kebersihan udara, teladan dari pimpinan perihal bahaya merokok, baik pimpinan di provisnsi DKI Jakarta ataupun unsur pimpinan di tempat kerja, sekolah atau angkutan umum dan pidana denda dalam Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarangan Merokok mencantumkan nominal uang yang tidak sedikit. Penulis memberikan saran rendahnya efektifitas penerapan sanksi pidana denda terhadap Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jakarta hendaknya membuat pemerintah DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan tersebut guna mencapai tujuan bersama. Berbagai faktor penghambat pidana denda dalam memberlakukan aturan kawasan tanpa rokok harus bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar pelaksanaan aturan terus berjalan dengan baik Kata Kunci : Efektifitas, Sanski Pidana, Kawasan Tanpa Rokok

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 04:02
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 04:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5354

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir