ANTONI FEBRIANSYAH, 1012011121 (2014) ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PEMBANTU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB.). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (70Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (790Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (817Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (10Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (186Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (209Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (100Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (227Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (88Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan juga dapat dilakukan oleh pelaku yang masih tergolong anak, salah satu contoh tindak pidana yang pelakunya masih dalam kategori anak adalah Alfian Budiman yang masih berumur 17 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberi bantuan atau sarana pada saat melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan”, yang dapat dilihat dari Putusan Perkara Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB., dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu pencurian dengan pemberatan pada Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap anggota polisi unit PPA Polresta Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bumi, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa, mengelompokkan dan menyusun data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor: 366/PID.B/Anak/2012/PN.KB., yaitu: Antoni Febriansyah Pemidanaan anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dapat dijatuhi sanski pidana sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan khusus mengenai sebagai pembantu diatur dalam ketentuan Pasal 57 ayat (1) KUHP yang harus dikurangi 1/3 (satu per tiga) dari ancaman hukuman maksimal dan dalam hal pelakunya masih tergolong anak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penerapan pidana penjara dalam pemidanaan terhadap anak sebagai pembantu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang baru pertama kali melakukannya adalah tidak tepat apabila dilihat dari tujuan pemidanaan karena lingkungan penjara yang kurang tepat bagi anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara anak tersebut yaitu dakwaan jaksa, hasil penelitian masyarakat dari BAPAS (Balai Pemasyarakatan), tujuan pemidanaan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan menggunakan teori yang dikembangkan oleh Mackenzei, yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan intuisi, serta teori ratio decidendi. Saran penulis yaitu agar hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak menerapkan sistem pemidanaan yang bersifat edukatif dalam bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus. Sejalan dengan hal ini, sebaiknya konsep keadilan restoratif dan upaya diversi sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu untuk diterapkan bagi penyelesaian kasus anak untuk kedepannya. Serta hendaknya Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara menjadi pilihan terakhir (ultimum remidium) dan Hakim hendaknya memandang terdakwa yang masih tergolong anak sebagai subjek yang perkembangan jiwa dan masa depannya perlu dipertimbangkan, bukan dipandang sebagai objek atau penjahat yang harus dijatuhi pidana agar menjadi jera. Hakim juga harus lebih mempertimbangkan hal-hal yang bersifat non-penal daripada yang bersifat penal. Kata kunci: pemidanaan, anak, pembantu tindak pidana.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | A.Md Cahya Anima Putra . |
Date Deposited: | 17 Nov 2014 04:37 |
Terakhir diubah: | 17 Nov 2014 04:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5383 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |