PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK)

CHRISTIAN KARTONO APRIANSYAH SILAEN, 1012011320 (2014) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEGAWAI PDAM WAY RILAU BANDAR LAMPUNG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SOLAR (Studi Putusan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DEPAN.pdf

Download (30Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJAN.pdf

Download (968Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (473Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (119Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (125Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (156Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tindak pidana korupsi dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan, termasuk oleh pejabat Badan Usaha Milik Daerah. Secara ideal setiap pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum secara maksimal untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain, tetapi pada kenyataannya putusan hakim belum sesuai dengan ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK? (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pegawai PDAM Way Rilau Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi pengadaan solar dalam Perkara Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK? Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembelian dan pengadaan solar di lingkungan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilakukan dengan pemidanaan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 21/PID/TPK/2012.PN.TK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam pembelian dan pengadaan solar nonsubsidi, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan teori keseimbangan yaitu menekankan Christian Kartono Apriansyah Silaen adanya keseimbangan antara perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian dan pengadaan solar bersubsidi, dengan ketentuan hukum. Putusan tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi teori keseimbangan antara kesalahan terdakwa, ketentuan undang-undang serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan Negara. Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di pengadilan dan terdakwa belum pernah dihukum Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah hendaknya dioptimalkan melalui pemidanaan yang maksimal sesuai dengan ancaman yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana korupsi disarankan untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang menyebabkan terjadinya tindak pidana, kepentingan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa. Hal ini penting dilaksanakan agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa benar-benar berdasar pada teori keseimbangan dan keadilan bagi masyarakat. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Pengadaan Solar

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 14 Nov 2014 08:48
Terakhir diubah: 14 Nov 2014 08:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5399

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir