UPAYA PROVOS POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM RANGKA PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO.14 TAHUN 2011 (Studi di Polresta Bandar Lampung)

IMAM SYAFEI, 1012011191 (2014) UPAYA PROVOS POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM RANGKA PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN BERDASARKAN PERATURAN KAPOLRI NO.14 TAHUN 2011 (Studi di Polresta Bandar Lampung). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (27Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf

Download (629Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (603Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (320Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (196Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (94Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (142Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (164Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari kepolisian.Tugas pokok Polri itu sendiri menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia Pasal 1 ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, dalam penegakan hukum terhadap Kode etik polisi dilakukan oleh Provost yang merupakan Unit Pelayanan Pengaduan dan penindakan Disiplin (P3D) dalam menangani laporan masyarakat tentang perilaku atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian dan menegakkan peraturan disiplin yang ada dalam institusi Kepolisian, yang bernaung langsung dibawah Kapolres, menegakkan peraturan disiplin yang ada dalam institusi kepolisian. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah peran provos polresta Bandar lampung dalam rangka penegakan kode etik kepolisian berdasarkan peraturan kapolri no.14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian dan apakah factor penghambat provos polresta Bandar lampung dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini untuk memberikan petunjuk pada permasalahan yang akan dibahas dapat dipertanggungjawabkan, maka penulis melakukan dengan cara pendekatan normatif dan pendekatan empiris.Pendekatan normatif adalah dilakukan dengan cara menganalisis dan mempelajari aturan-aturan, teori, definisi, dan bahan-bahan yang ada di perpustakaan beserta literatur-literatur. Pendekatan empiris dapat pula disebut dengan penelitian Imam Syafei lapangan yang dilakukan dengan cara mempelajari hukum dalam kenyataan baik berupapenilaian, prilaku, pendapat, sikap yang berkaitan dengan penegakan kode etik kepolisian Upaya Provost Polresta Bandar Lampung dalam Rangka Penegakan Kode Etik Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian adalah meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat dalam penerimaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran Anggota / PNS Polri, menerima setiap laporan, baik melalui surat, website maupun laporan langsung dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Divpropam Polri beserta jajaran, menyelenggarakan pendataan, pengolahan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi terhadap penanganan pengaduan / laporan masyarakat tentang sikap perilaku penyimpangan anggota /PNS Polri, supervisi penyelesaian perkara ke polda-polda yang banyak laporan/komplain dari masyarakat, supervisi pembinaan dan penegakan disiplin Polri/ PNS, menyelenggarakan pembinaan dan pertanggungjawaban Profesi serta penilaian akreditasi penerapan Standar Profesi, menyelenggarakan penegakan kode etik profesi Polri secara profesional, transparan dan akuntabel, menyelenggarakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, tata tertib di lingkungan Polri, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan di bidang propam ke satuan kerja, baik di tingkat Mabes Polri maupun satuan kewilayahan dan mengirim anggota ke daerah-daerah untuk penyelidikan, audit investigasi, pemeriksaan dan pemberkasan terhadap penyimpangan anggota/ PNS Polri;menyelenggarakan Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Penulis memberikan saran Peran Provost Polresta Bandar Lampung dalam menegakan kode etik profesi polisi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung diharapkan lebih akuntabel dan tidak memihak sehingga akan dapat meningkat mutu dan citra kepolisian yang semakin baik dan berbagai faktor penghambat Provost Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi diharapkan dapat diselesai sehingga menimbulkan kesan keadilan dalam menindak tindak pidana yang dilakukan oleh anggota polisi Kata Kunci :Upaya Provost Polresta Bandar Lampung, Penegakan, Kode etik Profesi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 17 Nov 2014 03:20
Terakhir diubah: 17 Nov 2014 03:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/5422

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir