KOMPARASI KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH (Studi pada Bank BRI Kantor Cabang Kota Metro dan Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Barat)

RISSA PUTRI HAIDIR, 1542011121 (2019) KOMPARASI KEGIATAN USAHA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH (Studi pada Bank BRI Kantor Cabang Kota Metro dan Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Barat). FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAKK.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (881Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (960Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

system), yang membolehkan bank untuk melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Permasalahan dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal menghimpun dana nasabah? (2) Bagaimanakah perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal menyalurkan dana nasabah? (3) Bagaimanakah pandangan aspek hukum dalam menyikapi sebuah bank yang memiliki dua kegiatan usaha (konvensional dan syariah)? Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan masalah normatif terapan dan tipe penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal menghimpun dana nasabah adalah bank konvensional menerapkan bunga (interest) yang persentasenya bersifat tetap sesuai dengan jenis produk simpanan baik berupa deposito dan giro yang akan dipilih nasabah. Bank syariah dalam menghimpun dana nasabah tidak menerapkan bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil yang besarannya ditetapkan antara bank dan nasabah dalam akad musyarakah dan mudharabah. (2) Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam hal menyalurkan dana nasabah adalah bank konvensional menyalurkan dana dalam bentuk kredit dan menerapkan bunga (interest) kepada para nasabah, sedangkan bank syariah menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan atas kegiatan usaha nasabah dan menerapkan sistem bagi hasil dalam akad musyarakah dan mudharabah atas usaha yang dijalankan nasabah tersebut. (3) Pandangan aspek hukum nasional dalam menyikapi sebuah bank yang memiliki dua kegiatan usaha (konvensional dan syariah) adalah sesuai dengan sistem perbankan nasional yang menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), yang membolehkan bank untuk melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu pandangan aspek hukum Islam, adanya dual banking system bertentangan dengan hukum ii Rissa Putri Haidir Islam secara normatif yaitu prinsip muamalah yang harus bebas dari adanya unsur gharar (keraguan), karena tidak diketahui dalam hal pemisahan atau tidak keuangan perusahaan bank syariah dan bank konvensional, serta persoalan mengenai perundang-undangan yang diatur atau diberlakukan berbeda dalam satu perusahaan bank yang harus berjalan paralel. Saran dalam penelitian ini adalah bank syariah disarankan untuk secara lebih optimal mensosialisasikan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana kepada nasabah. Hendaknya dilakukan pemisahan dana oleh bank yang memiliki dua kegiatan usaha (konvensional dan syariah) dalam rangka memberikan kepastian kepada para nasabah bahwa bank syariah benar-benar menerapkan hukum Islam Kata Kunci: Komparasi Kegiatan Usaha, Bank Konvensional, Bank Syariah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 23 Mar 2022 07:38
Terakhir diubah: 23 Mar 2022 07:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55561

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir