ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PRINSIP FIRST TO FILE PADA PENYELESAIAN SENGKETA MEREK CRYSTAL-X DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 7/Pdt.Sus�HKI/2018/PN.NIAGA.Smg

Bella Septi Lestari, 1512011214 (2019) ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PRINSIP FIRST TO FILE PADA PENYELESAIAN SENGKETA MEREK CRYSTAL-X DI INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 7/Pdt.Sus�HKI/2018/PN.NIAGA.Smg. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (93Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1712Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1577Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

PT Natural Nusantara mengajukan gugatan mengenai pembatalan merek milik Sudirman, dimana Sudirman mendaftarkan merek yang sama dengan merek milik PT Natural Nusantara yang lebih dulu telah didaftarkan. Pengadilan Niaga mengeluarkan Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg yang isinya adalah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Permasalahan penelitian ini mengenai: bagaimana penerapan asas iktikad baik dalam prinsip first to file pada penyelesaian sengketa Merek CRYSTAL-X dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg; berdasarkan permasalahan tersebut terdapat 2 (dua) pokok bahasan: pertimbangan hakim dalam menerapkan asas iktikad baik pada prinsip first to file dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg; akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah: pada sengketa merek CRYSTAL-X antara PT Natural Nusantara dengan Sudirman, asas iktikad baik sebagai penilaian penting dalam penyelesaian sengketa ini telah diterapkan oleh Majelis Hakim. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 7/Pdt.Sus�HKI/2018/PN.NIAGA.Smg adalah Majelis Hakim menetapkan Sudirman dalam mendaftarkan mereknya telah dilandasi dengan iktikad yang tidak baik, karena telah menggunakan merek yang sama dengan merek milik PT Natural Nusantara yang telah terdaftar lebih dahulu, serta akibat hukum yang ditimbulkan bagi para pihak yang bersengketa adalah merek CRYSTAL-X milik Sudirman yang telah didaftarkan dinyatakan batal demi hukum dengan segala konsekuensinya, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Dirjen HKI untuk mencoret merek tersebut dari Daftar Umum Merek. Kata Kunci: Asas Iktikad Baik, Prinsip First To File, Crystal-X. PT Natural Nusantara has filed a lawsuit for the cancellation of the trademark registered by Sudirman because it has the same name with the trademark owned by PT Natural Nusantara which was previously registered. The Commercial Court issued Decision Number 7/Pdt.Sus-HKI/2018 /PN.NIAGA.Smg to grant the Plaintiff's claim in partial. The problem of this research was formulated as how to apply the principle of goodwill of the first to file principle in the settlement of CRYSTAL-X Brand disputes in the Decision of the Commercial Court Number: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg; based on the problem above, there are 2 (two) topics to be elaborated: the consideration of judges in applying goodwill principle of the first to file principle in the Verdict of the Commercial Court Number: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg; the legal consequences from the Verdict of the Commercial Court Number: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg for the parties of dispute. This research is a normative legal research with descriptive type. This research applied normative approach with a type of judicial case study. The data sources were taken from secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection techniques were carried out through literature study and document study. The data processings werea done through data selection, data classification and data systematization. The data analysis was done using qualitative data analysis. The results and discussion of the research showed that: in the dispute of the CRYSTAL-X brand between PT Natural Nusantara and Sudirman, the principle of goodwill as an important assessment in resolving this dispute has been applied by the Panel of Judges. Judge's verdict in the decision of the Commercial Court Number: 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.NIAGA.Smg showed that the Panel of Judges has determined that in registering his trademark, Sudirman had been proven wrong based on the principle of badwill; in this case he registered a brand's name similar to the trademark previously registered by PT Natural Nusantara and so the legal consequences has applied that Sudirman's registered CRYSTAL-X brand to be declared null and void with all its consequences, therefore the Panel of Judges instructed the Director General of Intellectual Property Rights to cross out the brand from the Global Brands Databases. Keywords: Principles of Goodwill, First To File Principle, Crystal-X

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:38
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 03:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55653

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir