Ayu Kusuma Wardani, 1512011055 (2019) PENGATURAN KEAMANAN MARITIM BERKAITAN DENGAN STANDAR KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN BERDASARKAN INTERNATIONAL SHIP AND PORT FACILITY SECURITY CODE 2002 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2932Kb) |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2723Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan jumlah pulau yang terdiri atas 17.504 pulau, menyebabkan peran perhubungan laut sebagai sarana transportasi yang semakin dominan. Indonesia memiliki tidak kurang dari 560 pelabuhan yang tersebar di seluruh nusantara, 110 diantaranya merupakan pelabuhan-pelabuhan relatif besar yang bersifat komersial, dan dikelola oleh empat PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia. Tujuan utama terbentuknya International Ship and Port Facility Security Code 2002 yang kemudian diratifikasi melalui Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2016 adalah sebagai penentu standar kerangka kerja yang konsisten dalam mengevaluasi risiko, memungkinkan Pemerintah untuk mengimbangi apabila terjadi perubahan ancaman melalui langkah-langkah keamanan yang sesuai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang pengumpulan datanya dilakukan dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian menunjukkan dua hal: (1) Pengaturan keamanan maritim berkaitan dengan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dalam ISPS Code 2002 terbagi atas dua bagian, yakni bagian A (Part A) berisikan sistematik pengaturan dan penerapan ISPS Code bagi Negara penandatangan mencakup : Istilah dan Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup Standar Keamanan Kapal dan fasilitas Pelabuhan dan Prosedur Pemenuhan ISPS Code. Dan bagian B (Part B) berisikan penjelasan lebih lanjut tentang bagian A meliputi : Penetapan Tingkat Keamanan, Pelaksanaan Keamanan Kapal, Pelaksanaan Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Informasi dan komunikasi. (2) Implementasi pengaturan keamanan maritim berkaitan dengan standar keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dalam ISPS Code 2002 di Indonesia tertuang dalam : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. Kata Kunci : Keamanan Maritim, International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) 2002, Keamanan kapal dan Fasilitas Pelabuhan The Indonesian archipelago with a number of islands consists of 17,504 islands, led to the role of sea transport as a means of transportation that is increasingly dominant. Indonesia has no less than 560 large and small ports scattered around the country, 110 of them are relatively large ports for commercial purposes, and is managed by four PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia. The main purpose of the establishment of the International Ship and Port Facility Security Code, 2002, which later ratified by Ministerial Decree No. 134 2016 is a standard setter consistent framework for evaluating risk, allows the government to offset the event of changes in the threat by changing the value of the vulnerability of the ships and port facilities through determination of appropriate levels of security and safety measures as appropriate. This type of research is a normative legal research sourced from primary legal materials, secondary and tarsier that the data collection is to literature. The results show two things: (1) Setting maritime safety relating to the safety standards of ships and port facilities in the ISPS Code in 2002 is divided into two parts, namely the A (Part A) contains a systematic arrangement and implementation of the ISPS Code for States parties include: Term and Definition, Purpose, Scope Security Standard Ship and Port facility and ISPS Code Compliance Procedures. And part B (Part B) provides an explanation Leih A section about include: Determination Level Security, Security Implementation Ship and Port Facility Security Implementation of Information and Communication. (2) The implementation of the maritime security settings related to security standards ships and port facilities in the ISPS Code in 2002 in Indonesia contained in via: Law No. 17 Year 2008 on the voyage, Ministerial Regulation Number 134 Year 2016 concerning Management of Ship Safety and Port Facilities. Keywords: Maritime Security, the International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) of 2002, ship and Port Facility Security
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Digilib6 |
Date Deposited: | 24 Mar 2022 03:41 |
Terakhir diubah: | 24 Mar 2022 03:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55711 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |