PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK

NOVALINDA NADYA PUTR, 1512011023 (2019) PERJANJIAN DAMAI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN OLEH ANAK. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (219Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1458Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1650Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dasar pertimbangan hakim terdiri dari hal-hal yang bersifat yuridis dan non yuridis. Perjanjian damai merupakan bahan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana persetubuhan anak. Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Terkadang anak bukan hanya menjadi sasaran dari pelaku tindak pidana dan semata menjadi korban, tetapi anak juga menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, kurangnya perhatian orang tua, pendidikan budi pekerti yang minim dalam kurikulum di sekolah, mudahnya mengakses blue film yang tidak layak ditonton anak via handphone, internet dan televisi, merebaknya pergaulan bebas serta lingkungan masyarakat yang buruk. Permasalahan penelitian ini adalah : Apakah perjanjian damai dapat dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim dalam proses peradilan pidana anak (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan (Studi putusan Nomor 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb) terhadap pelaku persetubuhan anak? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah bahan hukum utama hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi, pandangan, doktrin doktrin hukum, peraturan hukum dan sistem hukum yang berkenaan dengan permasalahan penelitian ini. Sedangkan pendekatan secara yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan atau berdasarkan fakta yang didapat secara objektif di lapangan, baik berupa pendapat, sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa dalam memberikan putusan pengadilan, hakim memiliki kebebasan tersendiri berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan ini telah memenuhi teori ratio decidendi yaitu dengan mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan perkara persetubuhan anak, yaitu hakim memutus perkara atas dasar Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hakim juga menggunakan teori pendekatan pengalaman, dimana hakim dapat mengetahui bagaimana dampak putusan bagi pelaku, korban maupun masyarakat dari putusan yang dijatuhkannya dalam suatu perkara pidana serta telah sesuai juga dengan teori kebijakan yang mana hakim mempertimbangkan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga serta orang tua ikut bertanggungjawab untuk membimbing, membina, mendidik dan melindungi pelaku anak agar kelak menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi keluarga dan masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah hakim sudah cukup baik dalam menegakkan keadilan dan menjatuhkan putusan kepada pelaku anak sesuai dengan segala pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta hakim telah mempertimbangkan surat perjanjian damai yang terlampir sebagai hal-hal yang meringankan putusan hakim. Hendaknya putusan ini dijadikan sebagai suri tauladan bagi hakim lainnya dan hendaknya hakim lainnya memperhatikan masa depan anak dibandingkan dengan kepentingan undang-undang. Kata Kunci : Putusan Damai, Persetubuhan, Anak The basic consideration of judge consists that are juridical and non-juridical matters. The peace agreement is a matter of consideration by the judge to criminal intercourse by children. Child is a part which cannot be separated from the living of human being and the living of nation and country. Sometimes child is not only the object of the the criminal offender and be the victim, but also child becomes the criminal intercourse offender. This thing is caused by several factors such as lack of parental attention, lack of character education in the school curriculum, easy access of blue film which is inappropriate to be watched by cellphones, internet and television, the widespread of promiscuity and bad community environment. The issues in this research are : Whether the agreement of peace can be the basis of the judge’s verdict consideration in juvenile court process (study in decision number 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb)? and what is the basis of the judge’s consideration in granting the verdict (study in decision number 35/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Blb) against the criminal intercourse child offender. The problem approach in this study is normative juridical and empirical juridical. The normative juridical approach is the approach taken by examining the main legal material of theoretical matters concerning legal principles, conceptions, views, legal doctrines, legal regulations and legal systems relating to the problem of this research. While the empirical juridical approach is carried out to study the law in reality or based on facts obtained objectively in the field, both in the form of opinions, attitudes and behaviors of law enforcement officers based on the identification of law and the effectiveness of the law. The results of this study and discussion indicate that in giving court decisions, judges have their own freedom based on Article 50 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power. This decision has met the ratio decidendi theory, namely by considering all aspects related to child criminal intercourse cases, namely the judge decides the case on the basis of Article 81 Paragraph (2) jo Article 76D Law Number 17 Year 2016 concerning Government Amendment Number 1 of 2016 concerning Amendments of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, the judge also uses the theory of experience approach, where judges may know how the impact of decisions for perpetrators, victims and the public of decisions made in a criminal case and in accordance with the policy theory in which the judge considers that the government, society, family and parents are also responsible for guiding, fostering, educating and protecting child offenders so that they become better and more useful human beings for their families and communities. The suggestions in this study are the judges are good enough in upholding justice and making decisions on child offenders in accordance with all judicial and non-judicial considerations and the judges have considered the peace agreement letter attached as things that alleviate the judge's decision.This decision should be used as a model for other judges and other judges should pay more attention to the future of the child compared to the interests of the law. Keywords : Peaceful Decision, Intercourse, Children

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Digilib6
Date Deposited: 24 Mar 2022 03:34
Terakhir diubah: 24 Mar 2022 03:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/55773

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir