PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PINJAMAN AMAN TERBATAS (PANTAS) UNTUK PEGAWAI AKTIF DI PT. BANK LAMPUNG KANTOR CABANG UTAMA BANDAR LAMPUNG

Widita Febby Cahyani, 1512011263 (2019) PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PINJAMAN AMAN TERBATAS (PANTAS) UNTUK PEGAWAI AKTIF DI PT. BANK LAMPUNG KANTOR CABANG UTAMA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1460Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1184Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian kredit merupakan perjanjian antara debitur dengan kreditur (dalam hal ini Bank) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak. Perjanjian kredit PANTAS yang dibuat antara PT Bank Lampung dan nasabah debitur merupakan langkah yang dilakukan untuk melaksanakan rangkaian kegiatan transaksi kredit. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, yaitu: bagaimana syarat dan prosedur pengajuan kredit PANTAS, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dokumen dan wawancara sebagai data pendukung. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan seleksi data, klasifikasi data dan penyusunan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan syarat dan prosedur pengajuan kredit PANTAS yang berdasarkan atas asas 5C, dilanjutkan dengan proses pelaksanaan perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakati dalam pelaksanaan perjanjian kredit seperti yang tercantum dalam surat perjanjian kredit PANTAS, jangka waktu pembayaran kredit, plafond kredit, dan asuransi. Pemberian asuransi kredit dalam perjanjian kredit PANTAS merupakan upaya pengurangan risiko wanprestasi yang diikuti dengan adanya negosiasi yang diberikan oleh pihak bank agar debitur dapat memenuhi kewajibannya jika debitur melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan kredit. Kata kunci: Perjanjian, Kredit, Pegawai Aktif, Bank

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 200 Agama
300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Rukiah
Date Deposited: 25 Mar 2022 07:54
Terakhir diubah: 25 Mar 2022 07:54
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56189

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir