PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Madinar, 1512011177 (2019) PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (762Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (763Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pendidikan Non Formal PAUD, merupakan pendidikan yang paling mendasar menempati posisi yang sangat strategis, diselenggarakan sebelum pendidikan dasar. Hal tersebut, mengubah sistem pemberian izin dengan memberikan kewenangan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang beleumnya kewenangan tersebut dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung. Berubahnya sistem pemberian izin tersebut memberikan dampak pada para pembuat izin dan pemilik izin sebelumnya, dikarenakan berubahnya syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dikeluarkannya izin. Berdasarakan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengangkat judul ini dengan tujuan untuk mengetahui cara pembuatan izin dan faktor penghambat dari pengeluaran izi PAUD dan dalam penelitiannya ini metode yang digunakan adalah pendekatan normative empiris Kewenangan pemberian izin mendirikan PAUD di kota Bandar Lampung saat ini tidak secara langsung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung namun melalui DPMPTSP. Pembuat izin tersebut tidak dapat langsung diberikan oleh DPMPTSP, tetapi sebelumnya memerlukan surat rekomendasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung yang sebelumnya telah melakukan survey pada PAUD terkait yang akan menilai apakah PAUD tersebut layak untuk beroperasi. Terdapat faktor penghambat dalam pemberian izin mendirikan PAUD di kota Bandar Lampung yaitu: 1) dilihat dari sarana dan prasarana yang ada dalam PAUD tidak memenuhi standar Permendikbud nomor 137 tahun 2014, 2) survey yang dilakukan oleh dinas pendidikan apabila tidak sesuai, izin tidak didapatkan dan PAUD tersebut tidak dapat mengeluarkan ijazah bagi murid PAUD tersebut. 3)perpanjangan dalam pemberian izin yang dilakukan oleh DPMPTSP dinilai terlalu lama, berbeda saat pemegang pemberian izin dilakukan oleh dinas pendidikan lebih cepat penerbitan izin tersebut. Kata kunci :Pembangunan PAUD, Persyaratan Izin ,Faktor Penghambat, Standar PAUD PAUD Non Formal Education, is the most basic education placed in a very strategic position, held before basic education. This changed the system of granting permits by providing the Investment and Integrated One-Stop Service, which had been held by the Bandar Lampung City Education and Culture Office. Changing the licensing system gives permission to the licensing maker and before, changes in requirements that need to be issued for licenses issued. Based on this background the authors are interested in raising this title with the aim of knowing how to make permits and the inhibiting factors of spending PAUD permits and in this research the method used is an empirical normative approach. The authority to grant permission to establish PAUD in the city of Bandar Lampung is currently not directly through the Bandar Lampung City Education and Culture Office but through DPMPTSP. The permit maker could not be directly given by DPMPTSP, but beforehand needed a recommendation letter from the Bandarlampung City Education and Culture Office which had previously conducted a survey on the PAUD that would assess whether the PAUD was feasible to operate. There are inhibiting factors in granting permission to establish PAUD in Bandar Lampung, namely: 1) seen from the facilities and infrastructure in PAUD not meeting the standards of Permendikbud number 137 of 2014, 2) surveys conducted by the education office if not appropriate, permission not obtained and The PAUD cannot issue a diploma for these PAUD students. 3) the extension of the permit granted by DPMPTSP is considered too long, different from when the permit holder is carried out by the education office faster issuing the permit. Keywords: Development of ECD, Permit Requirements, Inhibiting Factors, ECD Standards

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Neti Yuliawati
Date Deposited: 30 Mar 2022 04:58
Terakhir diubah: 30 Mar 2022 04:58
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/56551

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir