PRINSIP MONEY FOLLOWS PROGRAM DALAM PERENCANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BERBASIS KINERJA DI PROVINSI LAMPUNG

SEPTY NADIYA SAPUTRI, 1512011299 (2019) PRINSIP MONEY FOLLOWS PROGRAM DALAM PERENCANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BERBASIS KINERJA DI PROVINSI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (224kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Prinsip money follows program merupakan prinsip yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran APBD dengan mengalokasikan anggaran pada program prioritas daerah. Menurut Pasal 3 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018, penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follows program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip money follows program ini merupakan strategi yang digunakan untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran keuangan negara maupun daerah yang baik. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan prinsip money follows program dalam perencanaan APBD serta faktor pendukung dan penghambat dalam penerapan prinsip money follows program dalam APBD di Provinsi Lampung. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier kemudian dianalisis dengan dekriptif kualitatif yaitu dengan memberikan ulasan atau interpretasi terhadap data yang diperoleh. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa: 1) Dalam perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Lampung telah menerapkan prinsip money follows program dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang tercantum dalam Permendagri nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018 yang diawali dari penyusunan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD, RAPBD dan Perda APBD yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 27 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018. 2) Terdapat faktor pendukungnya yaitu komitmen pemerintah pusat yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dalam RKPD, sementara faktor penghambatnya kurangnya SDM dan terbatasn ya kapasitas keuangan daerah. Kata kunci: Keuangan Daerah, Prinsip Money Follow Program, Perencanaan APBD.

Item Type: Other
Subjects: ?? 341 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: UPT Anita Ekarini
Date Deposited: 01 Apr 2022 06:06
Last Modified: 01 Apr 2022 06:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/57430

Actions (login required)

View Item View Item