DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Putusan Nomor 429/Pid.B/2020/PN Tjk)

BISBARA YAVI BANGSAWAN , 1712011118 (2022) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN UNTUK MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN (Studi Putusan Nomor 429/Pid.B/2020/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2853Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2672Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan menganalisa serta mendeskripsikan dasar pertimbangan hakim terhadap Tindak Pidana Penadahan untuk mewujudkan tujuan pemidanaan berdasarkan putusan nomor 429/Pid.B/2020/PN Tjk di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sebagaimana yang diketahui bahwa salah satu tujuan dari pemidanaan adalah untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana haruslah mempertimbangkan konsep keadilan prosedural dan keadilan substantif. Apabila hakim hanya berpaku kepada keadilan prosedural yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, maka hakim dianggap tidak menggali kemungkinan- kemungkinan di luar undang-undang seperti nilai hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat, sehingga tujuan pemidanaan tidak dapat tercapai dengan maksimal. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan data primer seperti narasumber dan sekunder seperti buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan topik yang diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan pada skripsi ini adalah wawancara dengan narasumber dan studi kepustakaan, data yang diperoleh kemudian dianalisis dan disajikan dalam bentuk kalimat deskriptif. Hasil penelitian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa hakim memiliki peranan yang sangat vital dalam upaya mewujudkan tujuan pemidanaan, yaitu menciptakan rasa adil di masyarakat. Hakim yang senantiasa menjadi ujung tombak penegakan hukum memiliki wewenang yang besar dalam memutus suatu perkara tindak pidana. Dengan demikian, hakim harus memerhatikan manfaat, dan tujuan yang hendak dicapai melalui pemidanaan, sehingga keadilan yang seadil-adilnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penadahan, Tujuan Pemidanaan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 100 Filsafat dan psikologi
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203928667 . Digilib
Date Deposited: 01 Apr 2022 04:39
Terakhir diubah: 01 Apr 2022 04:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/57625

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir