PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN POLSEK METRO KIBANG LAMPUNG TIMUR (Studi Putusan Nomor 73/Pid.B/2007/PN.Skd)

Supardi, Deni Supriyadi (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN POLSEK METRO KIBANG LAMPUNG TIMUR (Studi Putusan Nomor 73/Pid.B/2007/PN.Skd). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf - Published Version

Download (21Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (11Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf - Published Version

Download (205Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf - Published Version

Download (198Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf - Published Version

Download (170Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf - Published Version

Download (209Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf - Published Version

Download (92Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (122Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf - Published Version

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (8Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan terjadi pada mereka yang mudah terprovokasi, frustasi atau menderita stress lingkungan. Kemudian terbentuklah satu keyakinan kolektif, yang walaupun tidak sertamerta menjadi perilaku massal, merekalah kelompok potensial untuk terlibat dalam kerusuhan massa. Tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum ini merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana secara yuridis formil tindakan pengrusakan tersebut sudah diatur dalam Pasal 170 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengrusakan Polsek Metro Kibang Lampung Timur dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan Polsek Metro Kibang Lampung Timur. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif danyuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh massa adalah menggunakan Pasal 170 KUHP sebagai mana yang sering digunakan penuntut umum untuk mendakwa massa yang berbuat anarkis, dan hal ini sering ditemukan pada yurisprudensi. Penggunaan Pasal 170 KUHP sudah tepat, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, pelaku adalah lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Kekerasan dapat saja dilakukan oleh dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu. Dengan adanya pasal tersebut sangat membantu tugas penuntut umum dalam menyelesaikan kasus-kasus rumit dalam penegakkan hukumnya, seperti tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang. Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Putusan Nomor 73/Pid.B/2007/PN.Skd berdasarkan dari tiga sudut pandang hakim dalam menentukan lamanya pidana, yaitu yuridis, sosiologis, dan filosofis. Selain itu pertimbangan tersebut sesuai dengan rumusan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pada pertimbangan putusan perkara tindak pidana pengrusakan Polsek Metro Kibang Lampung Timur mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, yuridis, serta memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Hendaknya diberlakukan sebuah peraturan perundang-undangan yang dapat mengakomodir perbuatan pidana yang dilakukan secara massal, sehingga dalam penegakkan hukumnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga paling tidak adanya keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan pertanggungjawaban yang dikenakan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pengrusakan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: >
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: A.Md Cahya Anima Putra .
Date Deposited: 20 Jan 2014 06:15
Terakhir diubah: 20 Jan 2014 06:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/578

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir