DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ASAL USUL PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NOMOR 562/PID.SUS/2017/PN.TJK

AFADYA FAISAL DHIO AULI, 1412011015 (2019) DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN ASAL USUL PERKAWINAN DALAM PUTUSAN NOMOR 562/PID.SUS/2017/PN.TJK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1683Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1597Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan siri dilakukan di luar ketentuan hukum yang menimbulkan konsekwensi hukum yang berupa sanksi pidana seperti dalam Perkara Nomor 562/Pid.Sus/2017/PN.Tjk. Perbuatan Terdakwa RA sesuai dengan ketentuan Pidana Pasal 279 Ayat (1) KUHP. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkawinan siri dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Responden dalam penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pemabahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkawinan siri dalam Putusan Nomor: 562/Pid.Sus/2017/PN.Tjk yakni dakwaan Jaksa, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, pertimbangan Pasal 182 Ayat (6) KUHAP serta menerapkan beberapa teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Pertanggungjawaban pidana pelaku perkawinan siri dalam Putusan Nomor: 562/Pid.Sus/2017/PN.Tjk ditinjau dari keadilan subtantif yakni didasarkan pada kesalahan yang memenuhi unsur melawan hukum dan tidak adanya alasan pemaaf/penghapusaan sifat melawan hukum atas perbuatan dilakukan. Pertanggungjawaban pidana tersebut didasarkan pada adanya unsur kesengajaan oleh pelaku (dolus), sehingga ada alasan pembenar maupun pemaaf baginya untuk terhindar dari pemidanaan. Saran dalam penelitian ini adalah Hakim dalam menjatuhkan Putusan lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan berdasarkan hati nuraninya agar putusan yang dijatuhkan tidak menimbulkan kedzoliman bagi pihak-pihak yang berperkara baik dengan logika penalaran hukum maupun lebih menggali dan pro aktif mencari Afadya Faisal Dhio Auli bukti-bukti terkait permasalahan dalam delik yang di dakwakan serta melihat akibat lain dari perbuatan pelaku tindak pidana perkawinan siri. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Hakim, Perkawinan Siri.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:05
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58219

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir