KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN GENG MOTOR (KLITIH) DI TENGAH MALAM (Studi di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta)

CINDY ARUM SEKARJATI, 1512011091 (2019) KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN GENG MOTOR (KLITIH) DI TENGAH MALAM (Studi di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (25Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2563Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2447Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Remaja yang sedang dalam masa pencarian identitas pada umumnya bersosialisasi atau bergaul dengan teman-teman sebaya yang dianggap memiliki kesamaan identitas dengan dirinya, tetapi yang disayangkan adalah adanya kenyataan para remaja terjebak dalam lingkungan pergaulan yang salah, di antaranya menjadi anggota geng motor (klitih) dan melakukan kejahatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan geng motor (klitih) di tengah malam dan bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan geng motor (klitih) di tengah malam? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Polresta Yogyakarta, anggota Geng Motor (Klitih), masyarakat di Yogyakarta dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan geng motor (klitih) di tengah malam terdiri dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari dalam diri pelaku, terdiri dari adanya hubungan di dalam keluarga yang tidak harmonis dan minimnya tingkat pendidikan remaja. Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar diri pelaku, yaitu pergaulan remaja yang salah dan perkembangan media massa atau media sosial. Upaya penanggulangan kejahatan geng motor (klitih) di tengah malam dilakukan oleh Polresta Yogyakarta melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melaksanakan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas dan pelaksanaan patroli. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik Polresta Yogyakarta dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang kejahatan geng motor (klitih) di tengah malam yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Saran dalam penelitian ini adalah aparat penegak hukum agar meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya upaya pencegahan terjadinya kejahatan geng motor (klitih) dan meningkatkan patroli dan masyarakat agar melaksanakan kegiatan ronda malam dalam rangka mendukung tugas kepolisian. Kata Kunci: Kajian Kriminologis, Kejahatan, Geng Motor (Klitih)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:05
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58225

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir