UPAYA PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI BERKEDOK PANTI PIJAT TRADISIONAL (Studi Pada Kepolisian Resor Prabumulih)

ILHAM AKBAR, 1512011006 (2019) UPAYA PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PROSTITUSI BERKEDOK PANTI PIJAT TRADISIONAL (Studi Pada Kepolisian Resor Prabumulih). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (35Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2568Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2474Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Prostitusi merupakan salah satu jenis tindak pidana konvensional yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan terus berkembang menjadi sebuah bisnis berpotensi mendatangkan keuntungan bagi pelakunya. Salah satu modus yang digunakan adalah menyalahgunakan panti pijat tradisional menjadi tempat prostitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya penyidik Kepolisian Resor Prabumulih dalam penanggulangan prostitusi berkedok panti pijat tradisional dan apakah faktor penghambat upaya penyidik Kepolisian Resor Prabumulih dalam penanggulangan prostitusi berkedok panti pijat tradisional? Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian ini adalah Penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penyidik dalam penanggulangan prostitusi berkedok panti pijat tradisional dilakukan oleh Kepolisian Resor Prabumulih melalui sarana non penal dan penal. Upaya non penal dilaksanakan dengan melakukan patroli dan inspeksi terhadap praktik usaha panti pijat tradisional di wilayah hukum Prabumulih. Upaya penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik panti pijat tradisional yang menggunakan tempat usahanya sebagai tempat prostitusi, yaitu upaya penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang prostitusi berkedok panti pijat tradisional yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Faktor paling dominan yang menjadi penghambat upaya penyidik Kepolisian Resor Prabumulih dalam penanggulangan prostitusi berkedok panti pijat tradisional di Prabumulih adalah faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan guna penanggulangan prostitusi berkedok panti pijat tradisional. Ilham Akbar Saran dalam penelitian ini adalah aparat kepolisian disarankan untuk meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan patroli dan inspeksi terhadap berbagai lokasi panti pijat tradisional yang diduga menjadi tempat dilakukannya prostitusi. Masyarakat yang mengetahui adanya prostitusi berkedok panti pijat tradisional disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga akan cepat untuk ditindak lanjuti oleh kepolisian. Kata Kunci: Upaya Penyidik, Penanggulangan, Prostitusi, Panti Pijat

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:05
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58227

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir