ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI PENERAPAN PIDANA MATI PASCA PUTUSAN HAKIM

MUHAMMAD FAKHRIE SYAH SYAMSIR, 1412011461 (2019) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI PENERAPAN PIDANA MATI PASCA PUTUSAN HAKIM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3456Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3040Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 menyebutkan jenis-jenis pidana salah satunya adalah pidana mati. Pidana mati merupakan sanksi terberat yang masih dilakukan di Indonesia. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sudah dijelaskan dalam UU nomor 2/PNPS/1964 akan tetapi Undang-Undang ini tidak menjelaskan secara rinci berapa lama jarak waktu antara vonis yang dijatuhkan oleh hakim sampai pelaksanaan pidana mati. Hal ini menjadi alasan penulis untuk membahas mengenai, Bagaimanakah kebijakan formulasi penerapan hukuman pidana mati pasca putusan hakim? Apakah faktor penghambat dalam kebijakan formulasi penerapan hukuman pidana mati pasca putusan hakim? Pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperbolehkan dengan cara identifikasi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif. Hasil Penelitian ini menunjukan : Kebijakan formulasi penerapan hukuman pidana mati pasca putusan hakim memungkinkan terpidana mati untuk melakukan upaya hukum setelah vonis dijatuhkan oleh hakim karena putusan hakim di Pengadilan Negeri belum memiliki kekuatan hukum tetap. Faktor penghambat dalam melaksanakan pidana mati yaitu faktor perundang-undangan ini tidak menjelaskan kapan eksekusi mati dilaksanakan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, faktor penegak hukum kesiapan mental eksekutor, faktor sarana dan fasilitas tentang kesiapan tempat dimana eksekusi pidana mati akan dilaksanakan. Muhammad Fakhrie Syah Syamsir Saran dalam penelitian ini adalah para aparat penegak hukum dan aparat pembuat hukum segera membuat Undang-Undang yang mengatur tentang adanya batasan waktu eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (In Kracht), membuat Undang-undang yang mengatur tentang adanya batasan waktu dalam mengajukan PK, membuat Undang-undang yang mengatur tentang adanya batasan waktu Presiden dalam Menerima Permohonan Grasi guna memperlancar eksekusi pidana mati pada pelaku tindak pidana narkotika sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas. Dibutuhkannya pendekatan psikologis, dimana merupakan pendekatan yang sangat penting bagi eksekutor pidana mati, agar membuat eksekutor lebih percaya diri sehingga setelah melakukan eksekusi mati tidak merasa bersalah. Hendaknya Negara menambah tempat eksekusi mati selain di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan yang sesuai dengan standar tempat pelaksanaan pidana mati. Perlunya sosialiasi terhadap masyarakat terkait pelaksanaan eksekusi pidana mati agar masyarakat dapat mengetahui bahwa pidana mati diperlukan. Kata kunci : Analisis, Kebijakan Formulasi, Pidana Mati.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:06
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58238

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir