KEBIJAKAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN DISKRESI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung)

MUHAMMAD IMAN HERBARI HNT, 1442011021 (2019) KEBIJAKAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN DISKRESI PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus di Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (939Kb)
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (951Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Domestic violence is actually nothing new. Moreover, the issue of domestic violence (domestic violence) also concerns human rights issues. The existence of domestic violence (domestic violence) can be caused by the lack of appreciation in fulfilling basic human rights, including the same rights and obligations in the law. Acts of domestic violence committed by a husband against his wife or vice versa are often considered as common things in a family. The focus of the study in this scientific paper is related to police policy in applying discretion to criminal acts of violence in households in Bandar Lampung as well as inhibiting factors in the application of discretion by the police to criminal acts of domestic violence in Bandar Lampung. The research method in scientific writing is a normative juridical approach, namely the approach taken by examining the rules or norms, the rules relating to the problem to be discussed. The results of this study provide an answer that the police policy in law enforcement against discretion in domestic violence at Bandar Lampung Police is because it is based on situations and conditions that are felt as a need to make a policy that is morally and legally responsible, while the obstacles that arise in police policy in enforcement the law on discretion on domestic violence in Bandar Lampung police is a factor regarding investigator knowledge due to lack of education to prospective investigators so that investigators have not been maximized in carrying out discretion against criminal acts, legal factors that show how law enforcement in Indonesia seems to lose its ability to achieve balance Among the three legal objectives that attract each other, namely legal certainty, justice, and benefits, in addition to the obstacles that arise in the police policy in law enforcement against discretion in domestic violence in the Polrest a Bandar Lampung is a factor regarding investigator's knowledge due to lack of maximum education for prospective investigators so that investigators have not been maximized in carrying out discretion against criminal acts, legal factors that show how conditions in law enforcement in Indonesia seem to lose their ability to achieve a balance between three interrelated legal objectives attraction is legal certainty, justice, and benefit, as a result of only being guided by formal legality, and the lack of participation of the parties in assisting the police to process cases. The suggestion from this research is for the police who are authorized to use discretionary policies on domestic violence, should implement different treatments by taking other actions based on law to be alternatives that can be used by investigator, because the legal problems faced by investigators in the community are different and varied in style and model, besides the substance of the Invitation is now not explicitly and in detail regulating it, therefore the government should give a serious response in making a good basis for regulation. and firmly for discretionary actions which include the validity of investigative duties, qualification of case forms that can be carried out discretion as well as the consequences of discretionary investigative actions so that legal umbrella is more legal and does not conflict with the law. Special regulatory arrangements for investigator discretionary actions to be used as a basis and consideration in taking subjective policies from investigators as public officials of the country concerned for the smooth functioning of their duties, so that the investigator's discretionary actions can be legitimate and legally strong. And the community is expected to understand that the discretionary authority is indeed given by the law to the police within the scope of its duties, but within the boundaries determined by law, so that does not mean that the police who do discretion are police who do not enforce the law and are against the law Keywords: Police, Discretion, Domestic Violence. Kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan hal yang baru. Terlebih lagi persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyangkut juga persoalan hak asasi manusia. Adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat disebabkan tidak adanya penghargaan dalam memenuhi hak-hak dasar manusia, diantaranya hak dan kewajiban yang sama di dalam hukum. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya atau sebaliknya sering dianggap sebagai hal yang biasa terjadi dalam sebuah keluarga. Fokus kajian dalam tulisan ilmiah ini terkait kebijakan kepolisian dalam penerapan diskresi pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Bandar Lampung serta faktor penghambat dalam penerapan diskresi oleh kepolisian terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Bandar Lampung. Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian ini memberikan jawaban bahwa kebijakan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap diskresi pada KDRT di Polresta Bandar Lampung adalah karena berdasarkan situasi dan kondisi yang dirasakan sebagai sesuatu kebutuhan untuk membuat suatu kebijakan yang bertanggungjawab secara moral dan hukum, sedangkan hambatan yang timbul pada kebijakan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap diskresi pada KDRT di Polresta Bandar Lampung adalah faktor mengenai pengetahuan penyidik yang disebabkan kurang maksimalnya pendidikan terhadap calon penyidik sehingga penyidik belum maksimal dalam melaksanakan diskresi terhadap tindak pidana, faktor Hukum yang menunjukkan bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia yang seakan kehilangan kemampuannya untuk mencapai keseimbangan antara tiga tujuan hukum yang saling tarik menarik yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, selain itu hambatan yang timbul pada kebijakan kepolisian dalam penegakan hukum terhadap diskresi pada KDRT di Polresta Bandar Lampung adalah faktor mengenai pengetahuan penyidik yang disebabkan kurang maksimalnya pendidikan terhadap calon penyidik sehingga penyidik belum maksimal dalam melaksanakan diskresi terhadap tindak pidana, faktor Hukum yang menunjukkan bagaimana kondisi penegakan hukum di Indonesia yang seakan kehilangan kemampuannya untuk mencapai keseimbangan antara tiga tujuan hukum yang saling tarik menarik yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, akibat hanya berpedoman kepada sisi legalitas formal semata, dan kurangnya partisipasi para pihak dalam membantu aparat kepolisian untuk memproses suatu perkara. Saran dari penelitian ini adalah kepada pihak kepolisian yang berwenang menggunakan kebijakan diskresi terhadap KDRT, hendaknya untuk mengimplementasikan penanganan yang berbeda-beda dengan melakukan tindakan lain berdasarkan hukum menjadi alternatif yang dapat digunakan oleh penyidik, karena permasalahan hukum yang dihadapi penyidik di masyarakat berbeda-beda dan beraneka ragam corak dan modelnya, selain itu subtansi perUndang-Undangan sekarang belum secara tegas dan detail mengaturnya, maka dari itu hendaknya pemerintah memberikan suatu tanggapan yang serius dalam membuat dasar peraturan yang baik serta tegas bagi tindakan diskresi yang meliputi ruang berlaku tugas penyidikan, kualifikasi bentuk perkara yang dapat dilakukan diskresi serta bentuk konsekuensi dari tindakan diskresi penyidik supaya lebih dapat payung hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Kepengaturan peraturan yang khusus bagi tindakan diskresi penyidik untuk dijadikan landasan serta pertimbangan dalam mengambil kebijakan subyektif dari penyidik selaku pejabat publik Negara bersangkutan demi kelancaran tugas-tugasnya, supaya tindakan diskresi penyidik tersebut dapat sah dan kuat secara hukum. Dan kepada masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa kewenangan diskresi memang diberikan oleh hukum kepada polisi didalam lingkuptugasnya,tetapi dalam batas-batas yang ditentukan hukum, jadi bukan berarti polisiyang melakukan diskresi adalah polisi yang tidak menegakkan hukum danmalah melawan hukum. Kata Kunci: Kepolisian, Diskresi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Desi Zulfi Melasari
Date Deposited: 16 Apr 2022 02:06
Terakhir diubah: 16 Apr 2022 02:06
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58240

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir