ANALISIS VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN KOSMETIK ILEGAL BERBAHAYA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

ARIA DAMARA, 1512011305 (2019) ANALISIS VIKTIMOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN KOSMETIK ILEGAL BERBAHAYA DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1550Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1212Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan perdagangan kosmetik ilegal merupakan suatu kejahatan yang tidak hanya terjadi karena pihak pelaku saja namun juga ada peranan dari pihak korban itu sendiri. Pengaturan tentang peredaran kosmetik diatur dalam Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun kejahatan peredaran kosmetik ilegal masih saja terus terjadi. Permasalahannya adalah Bagaimanakah peranan korban dalam terjadinya kejahatan konsumen pada produk kosmetik ilegal berbahaya di Kota Bandar Lampung? Upaya apakah yang dapat dilakukan oleh BPOM dalam menanggulangi terjadinya kejahatan perdagangan kosmetik ilegal berbahaya di Kota Bandar Lampung? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan bahwa peranan korban dalam terjadinya kejahatan perdagangan kosmetik ilegal yaitu (a) Ketidaktahuan korban tentang kosmetik ilegal (b) Mudah percaya dengan kosmetik-kosmetik yang beredar di Kota Bandar Lampung (c) Keadaan ekonomi yang lemah dan keinginan untuk tampil beda (d) Terlalu mengikuti trend dan mode. Selanjutrnya upaya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran kosmetik ilegal melalui upaya (a) Upaya Represif (b) Upaya Preventif dan (c) Upaya Pre-emptif. Aria Damara Saran dari penelitian ini adalah bagi konsumen kosmetik harus memperbanyak wawasan tentang perdagangan kosmetik ilegal serta berhati-hatilah dan teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik yang beredar dan bagi pemerintah harus saling berkordinasi, dan berkerjasama dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan instansi lainnya. Kata Kunci : Viktimologi, Kejahatan Perdagangan, Kosmetik Ilegal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 07:45
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 07:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58293

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir