PEMBERIAN HAK REMISI TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

AULIA KHOIRON NISA, 1412011059 (2019) PEMBERIAN HAK REMISI TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1273Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1014Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Remisi merupakan hak narapidana untuk mendapat pengurangan masa pidana dengan syarat-syarat yang ditentukan dan secara khusus terdapat pengeculian pemberian remisi terhadap narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, yaitu menjadi justice collaborator atau bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pemberian hak remisi terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika? (2) Bagaimanakah hambatan dalam pemberian hak remisi terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data primer dan sekunder. Narasumber penelitian terdiri dari Staf Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bandar Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pemberian hak remisi terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah masa hukuman ≥ 5 tahun, berkelakuan baik, telah menjalani 6 bulan dari masa hukuman dan diwajibkan untuk menjadi Justice Collabolator. Pelaksanaan justice collaborator adalah narapidana menyatakan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana narkotika secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah narapidana memenuhi semua persyaratan maka prosedurnya adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan mengusulkan remisi kepada Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM selanjutnya dilakukan penetapan pemberian remisi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri. (2) Faktor-faktor penghambat pemberian hak remisi terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Way Hui Bandar Lampung adalah secara internal yaitu adanya narapidana yang melakukan tindakan indisipliner dan narapidana yang yang masih menjalani masa pidana yang menjadi syarat ketentuan remisi, sedangkan hambatan eksternal adalah tidak disetujuinya pengajuan Justice Collabolator bagi narapidana yang menjalani masa hukuman di atas lima tahun. Aulia Khoiron Nisa Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar diperjelas batasan mengenai lamanya waktu seorang narapidana bersedia menjadi justice collabolator sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan remisi. (2) Agar pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana narkotika lebih diperketat lagi dan jika perlu seharusnya remisi tidak diberikan bagi narapidana narkotika. Kata Kunci: Remisi, Justice Collaborator, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 18 Apr 2022 07:45
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 07:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58301

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir