PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN OTENTIK DALAM KREDIT FIKTIF

ERA FITRIANY, 1542011025 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN OTENTIK DALAM KREDIT FIKTIF. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (743Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (746Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana Perbankan membuat pencatatan dokumen palsu mendorong pihak bank melakukan perbaikan dalam kinerjanya. Terdakwa RS yang telah divonis bebas dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dan pemabahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif yakni didasarkan pada unsur kesalahan namun dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK tidak adanya unsur kesalahan oleh Terdakwa, sehingga ada alasan pembenar maupun bagi Terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Hakim menilai bahwa penyimpangan berupa pengambilan uang simpanan nasabah dan kredit yang bermasalah tersebut telah diselesaikan dengan cara dikembalikan sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan dalam ruang lingkup keperdataan dan kode etik perbankan dalam hal prudentian banking (etik perbankan prinsip kehati- hatian). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yakni dakwaan jaksa namun dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebagaimana terjadinya pendapat berbeda (Dessenting Opinion) Majelis Hakim. Selanjutnya pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, akibat yang ditimbulkan serta menerapkan beberapa teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum. Saran dalam penelitian ini adalah agar Hakim hendaknya lebih objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku pelaku tindak pidana Perbankan. Hakim hendaknya lebih menggali dan pro aktif mencari bukti-bukti terkait permasalahan dalam delik yang di dakwakan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Pemalsuan, Kredit Fiktif. Criminal action Banks make recording of false documents encouraging the bank to make improvements in its performance. The defendant of the hospital has been acquitted in case Number 294 / Pid.B/2012 /PN.TK. The problems in this study are: how is the criminal responsibility of the perpetrator of the falsification of authentic documents in a fictitious credit and what is the basis for the Judge's consideration in making decisions on the perpetrators of forgery of authentic documents in fictitious credit. This study uses a normative and empirical juridical approach. The types of data used are primary data and secondary data. The data obtained were analyzed qualitatively and deductively conclusions. The results of the research and explanation show that the criminal responsibility of authentic document forgery in fictitious credit is based on an element of error but in Case Number 294 / Pid.B/2012 /PN.TK there is no element of mistake by the Defendant, so there is justification and forgiveness for the Defendant to avoid being convicted. The judge considered that the deviation in the form of taking customer deposits and troubled loans had been settled by returning them so that the Defendant was acquitted of all charges (vrijspraak) because the actions were not criminal but within the banking and ethical codes in terms of banking termination (banking ethics the principle of caution). The Judge's basis in making a decision is the prosecutor's charges, but in the consideration of the defendant's actions it is not a criminal act as the Dessenting Opinion of the Judge. Furthermore, consideration of mitigating and burdensome matters, expectations of the perpetrators not repeating their actions, motives for criminal acts, consequences caused and applying several theories of legal objectives, namely legal certainty, expediency and legal justice. Suggestions in this study are that the Judge should be more objective in giving a verdict on the perpetrators of banking crimes. Judges should be more digging and pro active in looking for evidence related to the problems in the offense being charged. Keywords: Criminal Liability, Perpetrators Forgery, Fictitious Credit.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:04
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58373

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir