ANALISIS PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Provinsi Lampung)

EWIED FEBRIAN SAFITRI, 1512011157 (2019) ANALISIS PERAN SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Pada Provinsi Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (176Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3187Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2403Kb) | Preview

Abstrak

Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan pidana Pilkada.. Permasalahan peneltiian adalah bagaimanakah peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah dan apakah faktor penghambat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian langsung di lokasi penelitian dengan melihat, bertanya dan mendengar dari pihak-pihak yang terkait. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. . Hasil penelitian menunjukkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pilkada, dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pilkada oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Para anggota Gakkumdu sendiri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Faktor penghambat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah, Sentra Gakkumdu sesungguhnya punya kewenangan untuk mengumpulkan dan mendalami bukti-bukti yang dibutuhkan maupun keterangan saksi sebelum laporan/temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu diteruskan kepada pihak kepolisian oleh lembaga Pengawas Pemilu. faktor penghambat yang paling menonjol pada peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah dari pihak masyarakat dimana masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran Pemilu tidak melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Saran, ketika bicara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu maka harapan itu ada di tangan Sentra Gakkumdu, lembaga Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk, analisis dan keputusan selanjutnya berada di pundak Sentra Gakkumdu (Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan) di pundak mereka lah semoga masih ada secercah harapan untuk penegakan tindak pidana pemilu di Indonesia guna melaksanakan pesta demokrasi pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. Kata Kunci: Peran Sentra Penegakan Terpadu (Gakkumdu), Tindak Pidana, Kepala Daerah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:04
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:04
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58374

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir