PEMIDANAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Cabang Rutan Muaradua Sumatera Selatan)

FERANTIKA SINTAULI, 1512011005 (2019) PEMIDANAAN TERHADAP NARAPIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Cabang Rutan Muaradua Sumatera Selatan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK INDONESIA.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1232Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1133Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pemidanaan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan, seharusnya dapat menjadikan narapidana menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana. Pada kenyataannya terdapat narapidana yang kembali melakukan tindak pidana narkotika ketika menjalani masa pidana. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimanakah proses penjatuhan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan? (2) Bagaimanakah pemidanaan terhadap narapidana pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ditambah hanya 1 (satu) tahun penjara sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian adalah Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan pada Cabang Rutan Muaradua, Staf Registrasi pada Cabang Rutan Muaradua, Narapidana dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Proses penjatuhan pidana terhadap narapidana yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah dengan pemberatan pidana dengan memperberat atau menambah lamanya pidana. Pelaku adalah narapidana yang dipidana selama 10 tahun kerena melakukan tindak pidana pembunuhan dan sudah menjalani masa pidana selama 3 tahun, tetapi di dalam Lembaga Pemasyarakatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun. Dengan demikian lamanya terdakwa menjalani pidana adalah akumulasi penjatuhan pidana pertama dan kedua, yaitu 11 tahun penjara. (2) Pemidanaan terhadap narapidana pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang ditambah hanya 1 (satu) tahun sesuai dengan teori pembalasan atau absolut, karena narapidana selain dijatuhi pidana juga tidak dapat Ferantika Sintauli diberikan beberapa hak di antaranya adalah hak Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Remisi. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya persyaratan narapidana untuk memperoleh hak-hak tersebut, khususnya narapidana harus berkelakukan baik, karena narapidana pelaku tindak pidana narkotika di dalam lapas secara otomatis tidak memenuhi syarat berkelakukan baik tersebut. Saran dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan secara intensif terhadap narapidana yang menjalani pidana. (2) Pihak lembaga pemasyarakatan hendaknya mengintensifkan pengawasan terhadap berbagai hal yang dapat menjadi celah masuknya narkotika. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana, Narapidana, Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:04
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 06:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58382

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir