PENERAPAN ALASAN PEMBENAR TERHADAP TERSANGKA PEMBUNUH PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( Studi Pada Polres Metro Kota Bekasi )

FITRI ALMUNAWAROH, 1512011034 (2019) PENERAPAN ALASAN PEMBENAR TERHADAP TERSANGKA PEMBUNUH PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ( Studi Pada Polres Metro Kota Bekasi ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (28Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1029Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (887Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejahatan selalu terjadi di dalam kehidupan masyarakat, tidak hanya mengancam harta benda tetapi juga mengancam keselamatan jiwa seseorang. Salah satunya yaitu tindak pidana pembunuhan yang merupakan suatu perbuatan sangat keji.Tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan oleh Polres Metro Kota Bekasi dibebaskan dengan alasan pembenar yang didasarkan pada Pasal 49 Ayat (1) dan Pasal 48. Permasalahan dalam skripsi ini adalah : Bagaimanakah penerapan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan Dan Apakah faktor yang mempengaruhi penerapan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber pada penelitian ini adalah dari Kepolisian Metro Kota Bekasi dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa :Penerapan Alasan Pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Bekasi mulai dari adanya niat baik dan buruk dari korban dan tersangka yang melaporkan kejadian pembunuhan, dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, melakukan rekontruksi ulang dijembatan summarecon, pemeriksaan kembali terhadap korban dan tersangka dan merujuk pada KUHP Pasal 49 Ayat (1) dan Pasal 48. Adanya pembelaan darurat dan keadaan darurat dari tersangka menyebabkan tidak dipidananya tersangka. Diskresi adalah suatu wewenang menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan dan keyakinan pribadi seseorang, dalam hal ini polisi. Kepolisian memiliki diskresi untuk tidak melanjutkan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan. Diskresi yang dimiliki oleh kepolisian diatur dalam Pasal 15 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (1 dan 2), Pasal 18 Ayat (1) Undang – Fitri Almunawaroh Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) angka 4, Pasal 7 Ayat (1) huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sehingga kepolisian melakukan penerapan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan. Faktor yang mempengaruhi penerapan alasan pembenar adalah penyidik Polres Metro Kota Bekasi yang menangani perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin.Adanya faktor yang mempengaruhi penerapan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan yakni faktor hukum faktor penegak hukumnya dan faktor sarana dan fasilitas. Hal ini disebabkan oleh baiknya Undang-undang disusun oleh penegak hukum, dan penerapannya pun dilaksanakan oleh penegak hukum Saran dalam penelitian ini Polres Metro Kota Bekasi telah menerapkan alasan pembenar terhadap tersangka pembunuh pelaku pencurian dengan kekerasan yang membela diri karena dalam pembelaan darurat dan keadaan darurat. Kepada para penegak hukum yang ada di Indonesia khususnya Kepolisian, penerapan alasan pembenar dapat dijadikan contoh bagi pihak Kepolisian untuk menangani kasus pembunuhan dalam pembelaan darurat dan keadaan darurat. Kepada masyarakat jika dia melakukan hal yang benar dalam pembelaan darurat dan keadaan darurat maka wajib membela hak – hak nya ketika memang dia tidak melakukan kesalahan atau kejahatan. Kata Kunci : Alasan Pembenar, Pembunuh, Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan,

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:05
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58394

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir