KEDUDUKAN MOTIF DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST)

Jeki Leonar Andika Tampu Bolon, 1512011327 (2019) KEDUDUKAN MOTIF DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN No. 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (19Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1580Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1317Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana materiil. Pembunuhan berencana sudah diatur dalam KUHP yaitu Pasal 340. Pembunuhan berencana, terjadi karena adanya motif yang mendasari perbuatan tersebut. Pembunuhan berencana seringkali terjadi karena, pelaku mempunyai motif sebelum melakukan kejahatan tersebut. Akan tetapi, didalam membuktikan tindak pidana pembunuhan berencana terdapat beberapa masalah yang muncul, yaitu bagaimanakah kedudukan motif itu dan seberapa penting motif itu. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Kedudukan motif dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan berencana. Walaupun motif tidak termasuk unsur dalam hal pembuktian, akan tetapi motif tersebut akan tersirat adanya, hal ini bisa dilihat dari surat dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU tidak disebutkan motif terdakwa, akan tetapi dalam dakwaan itu secara tersirat sudah dijelaskan motif terdakwa. Sehingga motif sebagai pertimbangan JPU dalam dakwaannya dan juga sebagai dasar pertimbangan Hakim dalam menentukan putusannya. (2) Seberapa pentingnya motif dalam pembunuhan berencana. Sangat penting, karena segala tindakan akan didasari oleh motif. Berbicara tentang motif, manusia normal pada umumnya akan melakukan suatu tindakan didasari oleh motif atau alasan untuk melakukannya. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa dalam menegakkan suatu keadilan harus dilakukan dengan sesuai aturan yang ada, sehingga tercipta suatu kadilan yang sudah sesuai dengan aturan dan menciptakan suasana yang aman dan tertib serta adil. Sudah seharusnya dalam menindak lanjuti suatu kasus tindak pidana, terutama tindak pidana pembunuhan berencana, perlu menambahkan unsur motif dalam pembuktiannya, hal ini dikarenakan pembunuhan berencana dilakukan Jeki Leonar Andika Tampu Bolon dengan rencana terlebih dahulu, maka perlu adanya motif. Jika tidak ada motif maka bukan pembunuhan berencana akan tetapi pembunuhan biasa. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana, Pembuktian

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:07
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58442

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir