UPAYA BATALYON PELOPOR SATUAN BRIMOB POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN UNJUK RASA YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN

LEONARDO AKBAR, 1412011207 (2019) UPAYA BATALYON PELOPOR SATUAN BRIMOB POLDA LAMPUNG DALAM PENANGGULANGAN UNJUK RASA YANG DISERTAI DENGAN KEKERASAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1610Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1254Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Unjuk rasa secara ideal seharusnya dilakukan secara tertib, teratur dan bertanggung jawab, namun pada kenyataannya sering kali unjuk rasa berakhir dengan perilaku yang mengarah pada tindak pidana seperti kekerasan, pengerusakan dan anarkhis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah upaya Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dalam penanggulangan unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan? Apakah faktor penghambat upaya Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dalam penanggulangan unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Anggota Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Upaya Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dalam penanggulangan unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan dilaksanakan secara non penal dan penal. Upaya non penal dilakukan dengan pengamanan secara wajar tanpa melakukan kekerasan dan melakukan negosiasi dengan pengunjuk rasa dan menghimbau agar situasi menjadi kembali kondusif dan aman. Upaya penal dilakukan dengan penggunaan kekuatan secara bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan kekerasan dalam unjuk rasa. Faktor-faktor penghambat upaya Batalyon Pelopor Satuan Brimob Polda Lampung dalam penanggulangan unjuk rasa yang disertai dengan kekerasan terdiri dari: faktor Perundang-undangan yaitu UndangUndang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang sering disalah tafsirkan oleh para pengunjuk rasa; faktor penegak hukum yaitu petugas di lapangan terpancing oleh situasi yang berkembang Leonardo Akbar di lapangan; faktor sarana dan prasarana yang kurang mengantisipasi jumlah pengunjuk rasa yang sangat besar; faktor masyarakat yaitu adanya para massa bayaran dalam pelaksanaan unjuk rasa. Saran dalam penelitian ini adalah: Anggota Satuan Brimob Polda Lampung hendaknya meningkatkan profesionalisme dalam pengamanan unjuk rasa dengan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar batas kewajaran kepada pengunjuk rasa. Para pengunjuk rasa disarankan untuk secara optimal memahami hak dan kewajiban dalam kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum serta melaksanakan hak dan kewajiban tersebut secara seimbang. Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Unjuk Rasa, Kekerasa

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 05:07
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 05:07
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58453

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir