UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ISTRI

M. Dzaky Prasetyo, 1512011107 (2019) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ISTRI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (163Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2764Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1739Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pendekatan masalah dilakukan secara normatif dan didukung dengan pendekatan empiris. Tempat penelitian dilakukan di Polsek Jati Agung Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istri, dilakukan melalui upaya pre-emtif, prefentif dan refresif. Upaya pre-emtif dengan melakukan upaya sosialsiasi dengan masyarakat serta melakukan penyuluhan tentang KDRT yang dalam materinya tentang pencegahan KDRT dalam masyarakat. Upaya preventif dilakukan dengan komunikasi yang baik dalam keluarga dan juga jika ada masalah diselsaikan dengan dialog atau musyawarah serta jika terjadi pertengkaran serius salah satu harus ada yang mengalah. Upaya refresif dilakukan dengan melakukan pidana penjara pada pelaku KDRT. Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan Kematian Istri adalah yakni: Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum., faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.Saran, untuk Kepolisian Sektor Jati Agung dalam menanggulangi kekerasan dalam rumah tangga yakni mendirikan Ruang dan Pelayanan Khusus (RPK), sebagai tempat penanganan kasus KDRT dan pelanggaran anak. Kepolisian Sektor Jati Agung diharapkan ke depannya memiliki penyidik khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2007 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA), dengan cara adanya penambahan jumlah polisi wanita (Polwan) khususnya di bagian Unit PPA. Selain itu untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga di rumah, harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang. Sejak dini, ibu bisa berperan besar dalam hal mengajarkan kepada anak-anak di rumah untuk saling mencintai dan saling menyayangi. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, KDR

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:42
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:42
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58460

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir