PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (KAJIAN TERHADAP PP NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI)

Muhammad Aziz Al Khairi, 1512011309 (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ABORSI AKIBAT PERKOSAAN (KAJIAN TERHADAP PP NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2093Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1811Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Aborsi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 346 KUHP (diancam 4 tahun penjara), yang menjadi legal secara hukum dengan syarat daurat medis atau kehamilan akibat perkosaan yang diatur didalam PP No. 61 Tahun 2014 (tentang Kesehatan Reproduksi). Maka berlaku asas lex posteriori derogate legi priori (peraturan baru dapat mengesampingkan peraturan lama). Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi akibat perkosaan dan apakah faktor penghambat penerapan aborsi akibat perkosaan sesuai dengan PP No. 61 Tahun 2014. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Narasumber yaitu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Kepolisian Resort Kota Metro serta Sekretaris Provinsi pada Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Korban perkosaan tidak dapat dikenakan ancaman pidana apabila melakukan aborsi dikarenakan alasan pemaaf dari daya paksa (overmacht) perkosaan dan alasan pembenar didalam Pasal 31 Ayat (1) huruf (b) PP No. 61 Tahun 2014. Terdapat dua faktor penghambat dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan yaitu masih kurangnya sosialisasi dan kebudayaan yang menolak adanya aborsi. Saran dalam penelitian ini adalah: Negara harus lebih memperhatikan dalam memberikan cara menyelesaikan masalah, apabila cara tersebut melanggar ham lebih baik digunakan cara lain, aborsi bukan satu-satunya cara dalam menyelesaikan trauma psikologis korban perkosaan. Dalam penerapan legalisasi aborsi korban perkosaan para Penegak Hukum dapat memberikan sosialisasi aturan Muhammad Aziz Al Khairi aborsi korban perkosaaan secara menyeluruh, kedepannya masyarakat paham dan mengerti serta membuka pikiran bahwa aborsi tetap dapat dilakukan dengan syarat tertentu. Kata Kunci: Aborsi, Korban Perkosaan, Pertanggungjawaban Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: UPT . Teti Novianti
Date Deposited: 20 Apr 2022 02:43
Terakhir diubah: 20 Apr 2022 02:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58486

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir