Septi Handayani, 1512011113 (2019) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA SEUMUR HIDUP PADA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ANGGOTA TNI (Studi Putusan Nomor 23-K/PMT-II/AD/VII/2016). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (50Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1298Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1173Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Korupsi masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia karena korupsi sudah menyebar di segala bidang dan sektor kehidupan masyarakat secara luas. Korupsi sudah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh siapa saja, sehingga tidak menutup kemungkinan tindak pidana korupsi dapat dilakukan oleh oknum prajurit/militer yang selalu terlihat taat dan displin pada aturan yang dibuat. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 7 Ayat (1), selanjutnya untuk setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer dapat dikenai sanksi displin berupa tindakan atau hukuman disiplin. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian dengan permasalahan: Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi oleh anggota TNI dan Apakah putusan hakim dalam penjatuhan pidana seumur hidup sudah sesuai dengan keadilan substantif. Pendekatan masalah dalam skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan narasumber dilakukan dengan wawancara dengan responden. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa yang sudah merugikan kepentingan militer dan dapat membahayakan sistem pertahanan negara. Majelis hakim juga telah mempertimbangkan bahwa sanksi pidana yang dikenakan terhadap terdakwa sudah memberikan efek jera, yaitu salah satunya penjara seumur hidup Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi oleh anggota TNI yakni berdasarkan dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Keadilan substantif merupakan pandangan hakim dengan mempertimbangkan hal yang terjadi selama proses persidangan dengan didukung dengan bukti-bukti yang meyakinkan hakim, maka putusan dengan penjara seumur hidup sudah selayaknya dikenakan kepada terdakwa kasus korupsi dalam hal ini adalah Teddy Hernayadi. Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada Hakim lain sebaiknya mengikuti jejak Hakim Deddy Suryanto, yaitu hakim dapat bersikap tegas dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana khususnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI. Sehingga diharapkan dengan adanya putusan ini dapat memberikan efek jera dikemudian hari bagi terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umunya. Hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi yang diakukan oleh anggota TNI, kedepannya harus berani melakukan diskresi untuk mencapai suatu keadilan substantif.guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Seumur Hidup, Korupsi, TNI
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | UPT . Teti Novianti |
Date Deposited: | 20 Apr 2022 03:18 |
Terakhir diubah: | 20 Apr 2022 03:18 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/58608 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |