DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA PENYIRAMAN AIR KERAS (Studi Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)

MUHAMMAD FAZLURRAHMAN, 1642011023 (2022) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TERDAKWA PENYIRAMAN AIR KERAS (Studi Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] FIle PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1045Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (938Kb) | Preview

Abstrak

Hakim dalam memutuskan perkara sering terjadi disparitas pidana, sehingga disparitas pidana membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti halnya kasus penganiayaan berat kasus penyiraman air keras terhadap korban Novel Baswedan, dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dari hasil persidangan terdakwa diberikan sanksi pemidanaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan keputusan tersebut dianggap kurang tepat karena rata-rata pelaku dengan kasus yang sama di jatuhkan hukuman kuruangan penjara lebih dari 5 tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, bagaimanakah dampak Putusan Hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr dan apakah putusan hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr sudah memenuhi rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dan dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, pertimbangan hakim didasarkan pada Tuntutan Jaksa Penutun Umum, nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keadaan korban yang kehilangan salah satu panca indra pengelihatan, dari sisi terdakwa dimana hakim mengangap terdakwa telah bersikap ksatria mengakui dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun hakim kurang secara rinci mempertimbangkan tentang pasal yang menjerat terdakwa yang seharusnya memberatkan terdakwa bukan lebih meringankannya. Sehingga putusan hakim ini belum tentu menyebabkan efek jera terhadap terdakwa, maupun masyarakat yang ingin melanggar hukum. (2) Dampak Putusan Hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr, antara lain ketidakpercayaan terhadap masyarakat kepada lembaga peradilan, terjadi rasa ketidakpuasan karena diperlakukan tidak sama dengan pelaku yang lainnya, memunculkan rasa ketidakadilan, menimbulkan kebencian kepada sistem dan menghasilkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum. (3) Putusan hakim terhadap terdakwa penyiraman air keras dengan Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr sudah memenuhi rasa keadilan, hakim dan jaksa dalam menuntut maupun menjatuhkan putusan belum mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan keapstian hukum, hal ini bisa dilihat dari putusan hakim maupun tuntutan jaksa yang sangat ringan yaitu jaksa menuntut hukuman penjara selama 1 (satu) tahun, dan hakim memutuskan lebih rendah dari jaksa yaitu hanya penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dalam hal ini hakim dan jaksa penuntut menjatuhkan hukuman yang minimal dan relatif ringan, seharusnya hukuman terhadap pelaku diperberat karna belum tentu terdakwa merasakan efek jera setelah menerima hukuman yang relatif ringan serta pelaku merupakan anggota Polri aktif. Saran dalam penelitian ini yaitu hakim selaku orang yang memutus perkara di pengadilan seharusnya menerapkan atau menegakkan hukum sesuai dengan ilmu hukum yang selalu berorientasi kepada keilmuan, hakim dalam memberikan putusan harus memuat fakta-fakta yuridis dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim dalam menjatuhkan pidana agar selalu memerhatikan tujuan pemidanaan, jaksa penuntut umum dan hakim sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, perlu tetap megusahakan agar putusan hakim mencerminkan tiga unsur yakni nilai keadilan,kemanfaatan,dan kepastian hukum. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Hakim. Penyiraman Air Keras

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2203273264 . Digilib
Date Deposited: 18 Apr 2022 04:15
Terakhir diubah: 18 Apr 2022 04:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/59825

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir